Ambisi Unnes Meraih Status Badan Hukum
Beranda Berita Laporan Utama Utama

Ambisi Unnes Meraih Status Badan Hukum

“Unnes Targetkan PTN BH, BEM KM Ambil Sikap”. Berita tersebut terbit di Linikampus pada April 2016. Hal ini dipicu karena Universitas Negeri Semarang (Unnes) berencana mengganti statusnya ke PTN BH.  Sontak saja, berita itu menuai beragam tanggapan. Beberapa mahasiswa menentang wacana tersebut, ada pula yang mengharapkan peninjauan ulang.

Sebagai badan hukum mandiri, Perguruan Tinggi Badan Hukum atau PTN BH memiliki otonomi yang luas, sehingga lebih fleksibel dalam mengelola urusan rumah tangganya. Keberadaan PTN BH ditopang oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). 

Sampai saat ini, wacana peralihan ke status PTN BH masih terus bergulir. Februari lalu, Unnes telah melakukan rapat koordinasi antarmenteri demi menyiapkan landasan regulasi menjadi PTN BH. Adapun kementerian yang dimaksud, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Keuangan; dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nantinya, regulasi tersebut berupa peraturan pemerintah.

Menurut Martono–Wakil Rektor Bidang Keuangan Unnes–hasil dari rapat antarkementerian tersebut telah dilanjutkan ke tahap harmonisasi di kementerian yang terlibat. “Masih tahap harmonisasi di Jakarta. Menyesuaikan masukan-masukan dari berbagai kementerian,” ujar Martono, Senin (28/03).

Kabar terbaru, draf hasil proses harmonisasi lima kementerian tersebut sudah berada di tangan sekretaris negara. Hanya butuh tanda tangan presiden untuk kemudian Unnes benar-benar mendapatkan status PTN BH.  “Draf (peraturan pemerintah) sudah di kementerian sekretaris negara. Tinggal menunggu tandatangan Presiden,” ucap Martono, Senin (15/08). 

Fleksibilitas, Otonomi, dan Efisiensi 

Dengan diterapkannya PTN BH, perguruan tinggi mampu menyelenggarakan pendidikan  secara otonom. Tak dapat dimungkiri, adanya hak otonom inilah yang menjadi pemikat bagi Unnes untuk mengubah statusnya. Selain itu, fleksibilitas dan efisiensi juga menjadi poin utama dalam penyelenggaraan PTN BH. Dalam bidang keuangan, perguruan tinggi berstatus badan hukum tidak perlu lagi mendapat persetujuan anggaran dari pihak kementerian.

“Dengan adanya fleksibilitas, eksekusi yang dilakukan kampus menjadi cepat, tidak harus menunggu (dari kementerian),” ujar Martono, Rektor baru Unnes yang akan dilantik Oktober nanti.

Dikutip dari Koran Tempo edisi 29 Agustus lalu, Doni Koesoema–Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI)–mengatakan bahwa fleksibilitas dan otonomi yang diberikan pada PTN BH juga berpotensi adanya penyelewengan. Ia mencontohkan salah satunya adalah penyelewengan pada jalur penerimaan mahasiswa baru.

“Misalnya saja seleksi mahasiswa baru lewat jalur mandiri, ada dugaan kuat seleksi tersebut sudah dikomersialisasikan,” ungkapannya. 

Fleksibilitas tersebut juga ditandai dengan berubahnya alur dana yang masuk, seperti pada biaya administrasi mahasiswa. Pada PTN Badan Layanan Umum (BLU) atau Satuan Kerja (Satker), biaya administrasi akan masuk ke kas negara terlebih dahulu. Namun, setelah berstatus PTN BH, biaya akan langsung tertuju ke rekening kampus. Hal itu membuat kampus memiliki keleluasaan dalam mengelola keuangannya.

Tidak hanya mengubah alur pendanaan yang masuk, status PTN BH juga memberikan kewenangan bagi kampus untuk menutup dan membuka program studi (prodi) maupun fakultas baru. Menurut Martono, meski kewenangan tersebut dimiliki PTN BH, pembukaan dan penutupan prodi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia mengatakan bahwa kampus harus tetap memperhatikan peluang, kebutuhan pasar, dan daya serap masyarakat. Martono menambahkan apabila pembukaan prodi tidak terkontrol, maka akan berpotensi membebani anggaran kampus. Tujuan dari efisiensi pun justru tidak tercapai.

“Kalau pembukaan prodi tidak dikendalikan, malah kita yang jebol karena biaya tetapnya menjadi bertambah. Jadi, tetap harus dikendalikan,” ujur Martono.

Martono saat beraudiensi di Kampus PGSD Ngaliyan [Bowo/BP2M]
Pendidikan Sekaligus Berbisnis

Dalam forum diskusi Pengembangan Kapasitas akademik, SDM, dan Kerja Sama dalam peralihan PTN BH Unnes Jumat (18/3) lalu, Nizam–Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)–menyatakan bahwa PTN BH harus kreatif dalam mencari pendanaan. Ia mengutarakan bahwa program tersebut tidak melulu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun biaya dari mahasiswa. Di samping itu, Nizam menegaskan bahwa PTN BH menjadi institusi nirlaba yang memiliki misi melayani masyarakat.

Selaras dengan hal tersebut, Martono mengatakan bahwa saat ini Unnes mulai mengoptimalkan pendapatan dari badan usaha yang ada. Ia mencontohkan keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mulai beroperasi pada Februari 2022. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pendapatan juga bisa berasal dari hasil penyewaan aset. Sebagai contoh, penyewaan Lapangan Sintetis di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) yang diresmikan oleh Zainudin Amali selaku Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Itu kita mulai dari SPBU, kita juga sewakan lapangan. Hal tersebut sebagai upaya mengoptimalisasi badan usaha,” kata Martono.

Namun, adanya praktik optimalisasi badan usaha yang dilakukan kampus tidak sepenuhnya direspons positif oleh civitas akademik Unnes. Bayu Nugroho–Mahasiswa Ilmu Hukum angkatan 2019–mengeluhkan keberadaan fasilitas di Unnes yang mulai diberi tarif. Ia mencontohkan parkiran gedung kewirausahaan dan fasilitas lapangan di FIK. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu indikasi komersialisasi yang dilakukan oleh Unnes. 

“Parkiran (gedung) kewirausahaan sudah dikenakan tarif. Fasilitas Lapangan Dirham (FIK) pun juga sudah dikomersialkan  untuk mencari keuntungan semata,” jelasnya. 

Mengenai adanya tarif di parkiran gedung kewirausahaan, Martono mengutarakan bahwa itu memang sudah selayaknya terjadi. Menurutnya, pengenaan tarif tersebut karena tingginya biaya operasionalisasi gedung kewirausahaan.

“Kalau enggak mau dikenakan tarif parkir, jangan parkir di situ. Biaya operasional gedung itu tinggi. Jangan minta free semua,” ungkap Martono.

Edi Subkhan–Dosen Prodi Teknologi Pendidikan Unnes–mengatakan komersialisasi pendidikan terutama yang dilakukan oleh PTN BH memang potensial terjadi. Hal tersebut lantaran PTN BH membutuhkan pemasukan dana yang lebih tinggi dari PTN BLU. Akibatnya, kampus mesti memanfaatkan fleksibilitas dan otonominya untuk mencari pendapatan dan keuntungan. Itu bisa dilakukan melalui pengenaan biaya atau tarif pada fasilitas kampus. 

Selain itu, Edi berpendapat bahwa dampak dari status PTN BH adalah terganggunya pelayanan untuk mahasiswa. Selain itu, kampus menjadi tidak fokus dalam menyelenggarakan Tri Dharma pendidikan. Itu karena kampus memiliki peran baru, yaitu mencari dana pemasukan secara mandiri. 

“Nanti Tri Dharma pendidikan tinggi jadi nggak fokus karena ada beban kerja lain, yaitu cari duit. Yang namanya dharma itu dasarnya pelayanan, kalau cari duit ya sudah bukan dharma lagi,” tulis Edi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/03).

Sebenarnya, dampak dari keberadaan fungsi ganda yang diemban oleh PTN BH sudah terendus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan No. 111/PUU-X/2012, MK menyatakan sebagai berikut.

“Menjalankan dua peran secara bersamaan bukanlah pekerjaan mudah. Apalagi dua peran tersebut memiliki karakter yang jauh berbeda, bahkan cenderung bertolak belakang. Penyelenggaraan pendidikan berorientasi pada pelayanan, sedangkan bisnis bersifat komersial yang orientasinya jelas mencari keuntungan. Dengan posisi seperti itu, sangat sukar untuk berharap PTN BH akan mampu menjaga orientasi penyelenggaraan pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Alih-alih begitu, dikhawatirkan yang mungkin akan terjadi adalah komersialisasi pendidikan.”

Lepasnya Tanggung Jawab Negara

Penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu tanggung jawab negara. Konstitusi kita pun secara gamblang menyebutkan bahwa negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu alasan keberadaan PTN dimaksudkan untuk merealisasikan angan-angan tersebut. Namun, dengan adanya status badan hukum yang dimiliki PTN, tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut bisa teralihkan. Edi mengatakan bahwa status PTN BH cenderung mengarah pada pelepasan tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan tinggi secara penuh. Status PTN BH membuat proporsi pendanaan dari pemerintah berkurang.

Akibat berkurangnya proporsi pendanaan dari pemerintah, Edi mengatakan bahwa  mahasiswa di PTN BH berpotensi menjadi sasaran pendapatan dana kampus. Itu bisa terjadi melalui pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). Jika pendapatan kampus dari pihak swasta dan subsidi dari negara rendah, alternatif untuk mengeruk pendapatan dari para mahasiswanya pun semakin terbuka. 

Darmaningtyas—pemerhati pendidikan—sependapat dengan hal tersebut. Menurutnya, dampak yang akan ditimbulkan jika Unnes berstatus PTN BH adalah meningkatnya beban pembiayaan mahasiswa. Apalagi, Unnes merupakan kampus yang belum mempunyai pengalaman dalam menggali sumber pendanaan di luar biaya mahasiswa dan subsidi pemerintah.

“(Dampaknya) kemungkinan besar akan mengandalkan pemasukan dari mahasiswa, konsekuensinya SPP akan naik,” ungkapnya.

Ketua BEM KM—Abdul Kholiq—belum sepenuhnya yakin bahwa Unnes mampu mengatasi dampak pasca berstatus PTN BH. Abdul juga sangsi jika beban biaya yang diterima mahasiswa makin berat lantaran sumber pendapatan di luar mahasiswa masih minim. Sebagai contoh, pendapatan dari sektor badan usaha.

“Akan banyak kebijakan yang berubah, termasuk pengelolaan dana. Sumber pendapatan Unnes di luar mahasiswa pun masih minim,” ucapnya.

Spanduk yang bertuliskan protes atas wacana Unnes yang akan berstatus badan hukum [Adinan/BP2M]
Akselerasi Melalui Kampus Merdeka

Awal 2020 lalu, Kemendikbud Ristek telah meluncurkan program Kampus Merdeka. Program tersebut digadang-gadang dapat memberikan fleksibilitas pada dunia pendidikan tinggi. Salah satu hal yang ditawarkan dalam program itu adalah kemudahan bagi PTN untuk beralih status ke PTN BH. 

Kemudahan tersebut ditandai dengan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)  No. 88 Tahun 2014 menjadi Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN menjadi PTN BH. 

Misal saja, perubahan pasal 2 ayat (2) point a: penurunan persentase prodi terakreditasi unggul yang sebelumnya 80 persen menjadi 60 persen. Pada pasal dan ayat yang sama juga terdapat perubahan pada point f. Pada aturan lama, persyaratan untuk menjadi PTN BH harus memiliki “prestasi” dalam kegiatan dunia usaha dan industri. Sedangkan dalam peraturan baru, PTN hanya diminta memiliki “kerja sama” dengan dunia usaha atau dunia industri.

Tidak hanya itu, terdapat juga perubahan pada prosedur mengenai pihak yang bisa memprakarsai perubahan status PTN BLU ke PTN BH. Sebelumnya, kementerian merupakan satu-satunya pihak yang bisa memprakarsai perubahan tersebut. Sedangkan dalam aturan anyar, pihak perguruan tinggi juga dapat memprakarsai perubahan status itu. Perguruan tinggi bisa mengajukan permohonan kepada kementerian untuk berstatus badan hukum.

Darmaningtyas megamini bahwa perubahan pada pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah PTN dalam mengubah statusnya menjadi badan hukum. Pernyataan itu ia sampaikan dalam diskusi bertajuk PTN-BH: Utopia Kampus atau Neoliberalisme yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Unnes pada Minggu (10/04).

“Tampak jelas sekali keinginan Menteri Nadiem Makarim untuk mempercepat pembentukan PTN BH,” tegasnya. 

Walau struktur pimpinan Unnes berubah, tetapi ambisi Unnes dalam meraih status badan hukum tampaknya akan tetap sama. Pasca bergantinya orang nomor satu di Unnes, wacana tersebut jelas tidak akan berhenti begitu saja. Terlepas dari itu, pro dan kontra yang muncul mengenai wacana Unnes yang akan menyandang PTN BH agaknya menjadi alarm kepada pimpinan Unnes bahwa wacana tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang. Grasah-grusuh dalam menetapkan kebijakan yang berdampak luas, termasuk kepada mahasiswa, jelas mesti dihindari.

 

Reporter: Adinan Rizfauzi, Naufal Labib, M. Afif Maghfur

Editor: Iqda Nabilatul Khusna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *