KabarKilas

Pemenang Pemira Unnes Sudah Ditetapkan, Polemik Masih Berlanjut

Pelaksanaan Pemira Unnes 2022 menuai polemik imbas dari ketidakpuasan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Azriel Putra Pratama dan Nor Sholikin. Polemik yang ditimbulkan menjadi ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya TikTok. Salah satu pengguna TikTok @sangpejalan12 mengunggah video yang memperlihatkan seorang mahasiswa yang tampak tidak terima dengan hasil putusan sidang yang memutuskan sanksi berupa pengurangan 1.100 suara.

Melalui surat keputusan nomor 14/S.Kep/KPUR KM UNNES/1/2023, Komisi Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (KPUR KM Unnes) menetapkan pasangan nomor urut 01, Fajar Rahmat Sidik dan Hakim Aziz, sebagai ketua dan wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unnes periode 2023. Seperti yang tertuang dalam berita acara milik KPUR, Fajar Rahmat Sidik dan Hakim Aziz Memperoleh 5.366 suara, unggul 837 suara dari paslon 02.

Sebelumnya, sempat terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua paslon yang berujung pada pemberian sanksi berupa pengurangan suara. Paslon nomor urut 01 mendapat pengurangan 600 suara. Sementara rivalnya, paslon nomor urut 02, jumlah perolehan suaranya dikurangi 1.100 suara. Mulanya, paslon 02 memperoleh 5.899 suara. Setelah mendapat sanksi tersebut, Azriel Putra Pratama dan Nor Sholikin hanya mendapat 4.799 suara. 

Dalam kasus paslon 02, sanksi  dilakukan karena adanya pelanggaran berupa penggunaan alat peraga yang tidak seluruhnya dilaporkan secara tertulis kepada KPUR. 

Raafi Adhi Rahman, Kuasa Hukum Paslon 02, menilai janggal putusan yang disematkan Badan Pengawas Pemira (Banwasra) kepada pihak Azriel Putra dan Nor Sholikin. Raafi membeberkan bahwa laporan yang ditujukan kepada paslon 02 merupakan dakwaan kumulatif yang memuat dugaan pelanggaran terhadap dua pasal sekaligus. Karena merupakan dakwaan kumulatif, Raafi menilai semua unsur dalam pasal tersebut semestinya harus terpenuhi dan dapat dibuktikan. 

“Jika tidak dapat dibuktikan, maka dakwaan tersebut akan gugur seluruhnya,” ujarnya. “Kalau pun seluruh unsur terpenuhi, dengan pelanggaran kategori sedang, seharusnya kami hanya mendapatkan pengurangan 100 suara.”

Ketua KPUR, Nasrulloh Akhsanul Manani, dalam wawancara melalui Zoom Meeting, Jumat (6/1), menyatakan bahwa sanksi pemotongan 1.100 suara untuk paslon 02 merupakan putusan dari Banswara. Nasrulloh menuturkan sanksi yang diberikan kedua paslon sudah bersifat final dan mengikat. “Sudah diputuskan dan telah melewati mekanisme terbaik,” ujarnya.

Mengutip dari Portaljateng.id, Ketua Banwasra Sabrang menuturkan bahwa paslon 02 telah melanggar aturan dengan tidak melaporkan 11 alat peraga kampanye kepada KPUR. Ia juga menjelaskan pengurangan suara sebanyak 1,100 itu berasal dari jumlah kumulatif alat peraga yang tidak sah. Dengan satu alat pelanggaran alat peraga dikenakan sanksi pengurangan 100 suara, jika diakumulasikan terhadap jumlah pelanggaran yang yang ada, maka paslon 02 mendapat pengurangan sebanyak 1.100 suara.

Dalam berita tersebut, Kuasa Hukum Paslon 02 lainnya, Fawas, memaparkan bahwa pihaknya sebenarnya telah melapor kepada KPUR terkait pemasangan 11 alat peraga kampanye yang diduga tidak sah tersebut. Laporan tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp karena dari pihak KPUR sendiri tidak menyediakan format laporan secara tertulis.

Hingga berita ini dipublikasikan, Ahli Hukum Banwasra Zidan Abrar belum merespons permintaan wawancara Linikampus yang dikirim melalui kontak pribadinya.

Sementara itu, Raafi juga menyoroti perihal satu laporan dari paslon 02 yang disampaikan pada saat hari tenang, tetapi digugurkan dengan alasan telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Lima  laporan lain juga sempat dilayangkan secara serentak, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Banwasra. Padahal, Raafi menilai lima laporan tersebut diserahkan ke Banwasra sebelum memasuki batas akhir. “Dimasukkan pada pukul 16.56 di mana belum memasuki batas akhir,” katanya. 

Pelanggaran yang dicantumkan di laporan-laporan tersebut berupa dugaan pelaksanaan kampanye di hari tenang dan di hari pemungutan suara oleh tim sukses paslon 01. Selain itu, ada juga dugaan kampanye menggunakan dan mengatasnamakan lembaga intra maupun ekstra kampus.

Raafi juga mempersoalkan rapat pleno penetapan suara yang dinilai dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pasal 25 Ayat (1) Peraturan KPUR No 06 Tahun 2022 mengamanahkan durasi pemungutan suara mesti diperpanjang apabila jumlah pemilih kurang dari 40 persen.  Sementara saat sidang pleno dilakukan, jumlah suara yang masuk belum memenuhi angka 40 persen.

Kala sidang pleno mengenai penetapan pemenang pemira dilakukan, jumlah suara yang masuk hanya berkisar 12.135 dari 43.938 mahasiswa S1 dan D3 Unnes. Padahal, jika merujuk pada aturan yang ada jumlah suara yang masuk paling tidak harus sebanyak 17.576 suara.

Raafi mengaku tim paslon 02 tengah menyiapkan berbagai strategi yang konstitusional dan sesuai dengan regulasi Pemira Unnes 2023 untuk menindaklanjuti kejanggalan yang ada. 

Sementara itu, Nasrulloh berpendapat bahwa sengketa yang ada telah tuntas. Hal itu lantaran PJ Pemira, Abdul Kholiq yang juga menjabat sebagai Ketua BEM KM Unnes 2022, telah mendengarkan argumentasi dari kedua paslon ketika terjadi ketidakpuasan. Keputusan dari PJ pemira pun bersifat final dan mengikat.  

“Karena sampai sekarang tidak ada Mahkamah Mahasiswa, jika mau menggugat mau ke mana?” katanya. “Mau bagaimana lagi, keputusan PJ sudah final dan mutlak. Di UU tupoksi PJ bunyinya seperti itu,” pungkas Nasrulloh.

Mengenai anggapan masih adanya kekosongan hukum, Nasrullah mengatakan KPUR telah melakukan sosialisasi dan uji publik jauh sebelum hari pelaksanaan pemira. Maka, ia menilai setiap masukan semestinya bisa disampaikan di forum tersebut. “Tapi kenapa pas hari-H baru dipermasalahkan,” tuturnya.

Selain menetapkan ketua dan wakil ketua BEM KM Unnes periode 2023, KPUR juga telah menetapkan 8 anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) terpilih. Dari 8 kursi yang ada, 4 berasal dari Fakultas Ekonomi (FE), 2 dari Fakultas Hukum (FH), serta Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) dan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) menyumbang masing-masing satu kursi.

 

Reporter: Khodijah Sefinda

Editor: Adinan Rizfauzi

Comment here