LINIKAMPUS Blog Kabar Kilas Dinilai Masih Inkonstitusional, GERAM Lakukan Aksi Penolakan Perppu Cipta Kerja
Berita Kabar Kilas

Dinilai Masih Inkonstitusional, GERAM Lakukan Aksi Penolakan Perppu Cipta Kerja

Gerakan Rakyat Menggugat Jawa Tengah menyerbu Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng) untuk tolak Perppu Cipta Kerja, Selasa (14/03). [Magang BP2M/Zulkifli]

Gerakan Rakyat Menggugat Jawa Tengah menyerbu Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng) untuk tolak Perppu Cipta Kerja, Selasa (14/03). [Magang BP2M/Zulkifli]

Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi

Selasa (14/03), Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah yang terdiri dari para mahasiswa, buruh, serta elemen sipil lainnya kompak melakukan aksi penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Aksi ini dimulai pada pukul 14.00 WIB di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng). Peserta aksi menuntut agar Perppu Cipta Kerja yang dinilai masih inkonstitusional itu segera dicabut.

Selain menuntut agar Perppu Cipta Kerja dicabut, Adib Saifin Nu’man, Koordinator Lapangan Aksi, menyebutkan bahwa aksi tersebut juga membawa dua tuntutan lain, yaitu menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja serta menuntut Presiden dan DPR untuk tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Selain itu, Adib menyatakan bahwa tujuan aksi ini adalah mengajak dan memberi tahu elemen masyarakat sipil agar menyadari persoalan dalam Perppu Cipta kerja. “Tujuan aksi kali ini sebagai bentuk campaign dan mengajak seluruh masyarakat sipil untuk menyuarakan masalah terutama terkait dengan Perppu Cipta kerja,” ujar Adib.

Adib juga menjelaskan tujuan lain dari aksi kali ini adalah membuat simulasi sidang rakyat di halaman Gedung DPRD Jateng. Namun, simulasi sidang rakyat tersebut gagal digelar lantaran para peserta aksi tidak diperkenankan masuk ke halaman Gedung DPRD Jateng. “Dari aparat tidak mengizinkan masuk,” katanya.

Perppu Cipta Kerja juga dianggap tidak berpihak pada kaum buruh, terutama soal pengaturan pesangon dan kompensasi. Hal itu diucapkan oleh Mukhlis selaku perwakilan dari kelompok buruh. Menurutnya, hal itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa Perppu Cipta Kerja perlu dicabut. “Sebagai buruh saya sangat dirugikan. Adanya demo ini saya berharap Perppu Cipta Kerja segera dicabut,” ucap Mukhlis

Pukul 15.35 WIB, beberapa massa aksi sempat mendapatkan tindakan represi oleh aparat keamanan berupa pemukulan. Akibatnya barisan massa yang berada di depan gerbang Gedung DPRD Jateng sempat buyar. Namun, tak lama kemudian situasi kembali pulih.

Adib menjelaskan bahwa sebenarnya peserta aksi sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak aparat keamanan agar diperbolehkan masuk ke halaman gedung. Namun, upaya tersebut gagal dan malah dibalas dengan tindakan represi berupa pemukulan terhadap peserta aksi. “Bagaimanapun tindakan aparat tersebut tidak dapat dibenarkan. Seharusnya aparat melindungi bukan merepresi,” tegas Adib.

Hal serupa juga diucapkan oleh M. Safali, Asisten Pengacara Publik Divisi Buruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Menurutnya, tindakan represifitas merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Ketika aparat kepolisian bertindak represif, menurut Safali, hal itu berarti aparat kepolisian juga melanggar hukum. “Jika teman-teman hari ini terkena represi, bisa berkonsolidasi dengan LBH Semarang. Kita harus lawan tindakan represifitas itu,” ujar Safali.

Ihwal Perppu Cipta Kerja yang rencananya akan disahkan di rapat paripurna DPR dalam waktu dekat, Safali beranggapan bahwa sebenarnya perppu tersebut tidak memenuhi standar kegentingan yang memaksa, baik pada standar formil maupun materil. “Kami sendiri melihat begitu banyak kerugian ketika perppu ini disahkan menjadi undang-undang. Perppu Cipta Kerja ini akan menjadi karpet merah bagi oligarki,” ucapnya.

Peserta sempat membuat aksi simbolik berupa membawa keranda beserta pocong. Aksi itu dilakukan untuk menggambarkan hilangnya hati nurani para wakil rakyat. Selain itu, peserta aksi juga menginjak-injak kawat berduri yang dipasang di depan gerbang Gedung DPRD Jateng hingga rata dengan aspal. Hingga aksi berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, peserta aksi tetap tidak diperbolehkan masuk ke halaman Gedung DPRD Jateng.

 

 

Penulis: Laras Dwi Mufidah (Magang BP2M) dan Zulkifli Isadaud (Magang BP2M)

Reporter: Ary Tama (Magang BP2M), Laras Dwi Mufidah (Magang BP2M) dan Zulkifli Isadaud (Magang BP2M)

Editor: Laily Mukaromah

Exit mobile version