Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (Geram) akan menggelar aksi pada Kamis pagi (22/8), pukul 07.00 WIB di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Aksi bertajuk “Peringatan Darurat Jokowi Bikin Negara Jadi Sekarat” itu rencananya bakal diikuti oleh jaringan masyarakat sipil yang ada di Jawa Tengah, termasuk mahasiswa.
Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat umur dan ambang batas untuk mengusung calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang.
Kemarin malam, Rabu (21/8), konsolidasi antar perwakilan organisasi maupun lembaga yang terlibat di aksi hari berlangsung di Universitas PGRI Semarang (Upgris). Konsolidasi digelar di Gedung PKM lantai 2 Kampus 1 Upgris pada pukul 20.38 WIB, sebelum dipindah ke Aula B pada pukul 21.00 WIB lantaran ruangan sebelumnya terlalu sempit untuk menampung peserta yang datang dari berbagai lembaga di Semarang.
“Hukum sebagai instrumen kontrol sosial sudah kehilangan marwahnya. Putusan MK 60 & 70 yang sejatinya membawa angin segar untuk keberlangsungan demokrasi Indonesia justru diintervensi dan dikangkangi oleh lembaga eksekutif dan legislatif,” tulis pesan undangan konsolidasi yang diterima Linikampus.
Undangan konsolidasi itu disebar tak lama setelah sebuah gambar peringatan darurat berwarna biru ramai bermunculan di media sosial. Gambar tersebut semula diunggah oleh akun Instagram Narasi Newsroom (@narasinewsroom) sekitar pukul 14.00 WIB. Selang beberapa saat, gambar tersebut juga diunggah oleh beberapa tokoh serta berbagai kelompok masyarakat sipil, terutama di Instagram dan X.
Hingga pagi ini, gambar yang tak lain dari potongan video YouTube EAS Indonesia Concept yang diunggah pada akun Narasi Newsroom itu sudah dibagikan oleh lima ratus ribu pengguna dan 3 juta suka.
Di hari yang sama, DPR menggelar Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pilkada. Rapat tersebut memutuskan untuk menganulir dua putusan MK sehari sebelumnya atau Selasa (20/8). Putusan MK yang dimaksud adalah putusan soal syarat usia peserta pemilihan kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dengan dianulirnya putusan tersebut, pelaksanaan Pilkada 2024 berpotensi diikuti oleh banyak calon tunggal yang mendapat dukungan dari mayoritas partai. Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi pun juga berpeluang maju sebagai calon kepala daerah walau belum genap berumur 30 tahun ketika tahap pencalonan berlangsung.
Reporter: Arindra Rifky, Raihan Rahmat, Novyana
Penulis: Adinan Rizfauzi
Editor: Novyana