Menyoal bencana banjir dan longsor yang melanda di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah menggelar konferensi pers melalui platform Zoom Meeting pada Senin (19/01/2026) pukul 13.00 WIB. Konferensi Pers bertajuk “Bencana Ekologis Tahunan di Jawa Tengah: Antara Peringatan Dini dan Kegagalan Mitigasi Negara” tersebut menyoroti mengenai status, dampak, dan penyebab terjadinya bencana banjir di Jawa Tengah. Tujuan acara ini merespon bencana yang ada di Jawa Tengah dengan memahami situasi, pola dan eskalasi, serta mitigasi darurat bencana.
WALHI menyoroti fenomena banjir yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah merupakan bukti wilayah tersebut telah mengalami alih fungsi lahan serta deforestasi yang cukup masif. Dalam pemaparannya, WALHI mengemukakan beberapa faktor penting penyebab terjadinya bencana banjir di Jawa Tengah antara yaitu deforestasi dan alih fungsi kawasan hulu, ekstravisisme dan tekanan terhadap ruang hidup, serta aktivitas pertambangan yang cukup masif dan tidak dikelola dengan benar. WALHI juga turut menyajikan data seperti peta prediksi deterministik curah hujan, grafik tren bencana, peta sebaran dampak banjir hingga peta indikasi penyebab dampak banjir di Jawa Tengah pada periode tahun tertentu.
WALHI Jawa Tengah menilai penanganan bencana selama ini masih terlalu bertumpu pada solusi teknis jangka pendek. Tanpa pembenahan tata ruang dan pemulihan kawasan hulu serta daerah aliran sungai, banjir dan longsor dinilai akan terus berulang di Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Nur Colis, perwakilan dari WALHI Jawa Tengah yang menilai potensi banjir akan terus meningkat dan berulang jika tidak ada penanganan spesifik di lokasi terdampak serta pemetaan upaya mitigasi yang jelas, terlebih BMKG masih memprediksi curah hujan pada Januari-Februari.
“Proyeksi kedepannya jika tidak ada perubahan adaptasi terkait tadi itu sepertinya banjirnya tetap masih ada, langganan, terulang kembali, jadi hanya mengulangi siklus yang sama,” ujarnya.
Menurut riset WALHI, daerah yang dekat dengan aliran sungai merupakan daerah yang paling rentan terdampak bencana banjir. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang buruk menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana banjir karena mulanya menjadi lahan resapan, namun beralih fungsi menjadi sawah dan kebun yang tidak dapat menyerap air hujan. Akibatnya, DAS menjadi daerah yang bukannya menjadi pencegah banjir, sebaliknya malah menjadi daerah yang justru memperparah bencana banjir terhadap daerah di sekitarnya.
Selain itu, WALHI juga menekankan bahwa peran pemerintah daerah dalam menangani bencana banjir di Jawa Tengah ini penting dan diharapkan menjadi sebuah prioritas dalam kebijakan pemerintah mendatang. Pemerintah diharapkan agar memberikan sebuah solusi nyata terhadap berbagai fenomena ekologis yang terjadi di Jawa Tengah.
Oleh karena itu, WALHI Jawa Tengah menyampaikan empat tuntutan yg meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah memberikan tuntutan terhadap permasalahan ini, yaitu:
- Mendesak pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terdampak untuk segera melakukan mitigasi darurat berbasis informasi dan prediksi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyusul curah hujan tinggi yang masih diproyeksikan berlangsung hingga Februari 2026;
- Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan, terutama yang mendorong pembangunan berbasis ekonomi ekstraktif di kawasan hulu dan daerah tangkapan air, termasuk pembatasan hingga penghentian proyek yang merusak hutan dan DAS;
- Mendorong percepatan pemulihan dan perlindungan fungsi ekologis kawasan hulu dan daerah aliran sungai melalui rehabilitasi hutan, perlindungan kawasan lindung, serta pelibatan masyarakat lokal;
- Meminta pemerintah membangun kebijakan penanggulangan bencana berbasis wilayah (regional) dengan memperhatikan keterkaitan ekologis antar daerah, khususnya hubungan hulu-hilir, agar penanganan bencana tidak lagi bersifat sektoral.
Selain tuntutan diatas, WALHI juga menyayangkan tindakan pemerintah dinilai lalai dalam memberikan izin yang berdampak pada lingkungan dan ekosistem alam. WALHI menilai bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah mempunyai tanggung jawab atas izin yang mempunyai resiko terhadap keberlangsungan lingkungan dan ekosistem alam.
“Kami juga mengkritik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah yang dimana persetujuan lingkungan wewenangnya dipegang oleh DLHK JATENG. Jadi menurut kami, tidak cukup jika salah satu memberikan izin persetujuan lingkungan hidup hanya dengan peta, itu tidak cukup. Jadi, harus melihat secara faktualnya,” tutur Nur Colis.
Kurangnya pemeriksaan lapangan pada izin tambang yang mencakup risiko terjadinya longsor oleh pemerintah juga tak luput dari perhatian WALHI. Salah satunya ialah aktivitas tambang di Desa Sumberrejo, Jepara.
Sebagai penutup, WALHI menyampaikan bahwa dalam pengelolaan banjir dan longsor memerlukan pendekatan regional berbasis ekosistem yang mengintegrasikan hubungan antara hulu dan hilir. Selain itu, upaya reboisasi hutan serta perlindungan zona pengisian air merupakan tindakan yang harus dilakukan pemerintah. Langkah tersebut perlu disertai dengan penyesuaian izin pembangunan sesuai dengan batasan ekologis agar bencana serupa tidak terjadi setiap tahun.
Reporter dan Penulis: Dhiya Syifa Fauziyyah, Bilqis Kamila, Khairun Mufizade, Haidar Ali
Editor: Retno Setiyowati

![Tangkapan layar ketika Nur Colis tengah memaparkan kajian riset singkat Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Jawa Tengah pada Senin (19/01/2026) [BP2M]](https://linikampus.com/wp-content/uploads/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-20-at-20.48.11-1296x700.jpeg)
