Empat Mahasiswa Penolak Omnibus Law Divonis Tiga Bulan Penjara
Selasa (8/6) hakim membacakan sidang Putusan Kriminalisasi Mahasiswa Penolak Omnibus Law di Semarang. Hasilnya keempat terdakwa—IRF, NAA, IAH, dan MAF—dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP. Keempatnya divonis tiga bulan pidana penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan pembacaan keterangan saksi. Menurut Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah keterangan-keterangan yang