Empat Mahasiswa Penolak Omnibus Law Divonis Tiga Bulan Penjara
Beranda Kabar Kilas

Empat Mahasiswa Penolak Omnibus Law Divonis Tiga Bulan Penjara

Sidang Putusan Hakim Atas Kasus Empat Mahasiswa Penolak Omnibus Law di Semarang [BP2M/Alisa]

Selasa (8/6) hakim membacakan sidang Putusan Kriminalisasi Mahasiswa Penolak Omnibus Law di Semarang. Hasilnya keempat terdakwa—IRF, NAA, IAH, dan MAF—dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP. Keempatnya divonis tiga bulan pidana penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan pembacaan keterangan saksi. Menurut Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah keterangan-keterangan yang dibacakan majelis hakim bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan terhadap empat mahasiswa tersebut tetap sah walau tanpa surat tugas dan surat penangkapan karena mereka tertangkap tangan.

“Fakta nya IRF ditangkap pada pukul 17.30, NAA ditangkap pukul 23.00 malam di Demak, IAH dan MAM ditangkap ketika hendak mengambil motor sekitar pukul 17.00 lebih,” tulis Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah dalam siaran pers (8/6).

Selain itu polisi yang melakukan penangkapan terhadap keempatnya bukanlah saksi polisi yang dihadirkan di persidangan. Saksi polisi ini dianggap berbohong karena yang menangkap adalah anggota Brimob berpakaian lengkap dan sempat melakukan pemukulan kepada IRF.

Mejelis hakim juga menyatakan keempat mahasiswa sudah didampingi penasihat hukum. Padahal, faktanya LBH Semarang pada malam ketika terjadi penangkapan sempat membawa surat kuasa, akan tetapi ketika mencoba masuk tidak diperbolehkan oleh polisi.

Selain itu, foto yang ditunjukan oleh saksi dari kepolisian yang menunjukan terdakwa telah didampingi penasihat hukum diambil di hari berikutnya.

“Karena IRF di dalam foto itu sudah mengganti baju dengan warna yang berbeda. Penasihat Hukum yang berada di foto adalah penasihat hukum yang ditunjuk oleh polisi sendiri dan tidak melakukan pendampingan saat proses pemeriksaan, tetapi hanya mendampingi esok harinya saat proses tanda tangan BAP,” imbuhnya.

Majelis hakim juga mengaburkan fakta dengan menyatakan tidak terjadi penyiksaan selama proses penyidikan. Salah satu terdakwa, IRF mengatakan bahwa selama penyidikan, ia bersama ketiga mahasiswa lainnya mengalami kekerasan oleh aparat.

“Kekerasan di awal-awal. (Jenis kekerasan) Dipukul, ditendang, terus didengkul, diinjak,” katanya.

Terkait vonis tiga bulan, kuasa hukum terdakwa tidak serta merta menerima putusan sidang. Mereka memilih untuk “pikir-pikir” kembali putusan hingga tujuh hari ke depan.

“Setelah berdiskusi dengan para terdakwa, kesimpulannya saat ini adalah pikir-pikir dulu sampai tujuh hari ke depan,” kata Kahar Muamalsyah, kuasa hukum dari PBHI Jawa Tengah.

 

Reporter : Alisa & Naufal

Editor: Niamah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *