Berita Kabar Kilas

Aliansi Mahasiswa Unnes Gelar Aksi Solidaritas Tuntut Kebebasan Akademik di Lingkungan Kampus

Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Semarang menyampaikan orasi di depan Gedung Rektorat pada Jumat, (5/6/2026). [BP2M/Haidar Ali]
Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Semarang menyampaikan orasi di depan Gedung Rektorat pada Jumat, (5/6/2026). [BP2M/Haidar Ali]

Aksi solidaritas atas pembungkaman kebebasan akademik digelar oleh aliansi mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) di depan Gedung Rektorat Unnes pada Jumat (5/6/2026) pukul 14.55 – 17.17 WIB. Aksi tersebut digelar untuk mengekspresikan kekecewaan dari seluruh mahasiswa Unnes kepada pihak kampus atas dugaan keterbatasan kebebasan akademik. Aksi tersebut dihadiri mahasiswa dari berbagai fakultas yang turut menyuarakan dukungan terhadap kebebasan akademik.

Aksi solidaritas ini dipicu oleh penolakan pihak kampus atas kedatangan Tiyo Ardianto yang dianggap kepakaran yang dimilikinya tidak sesuai dengan tema acara yang diadakan Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi. Auliyafi Zachrand, selaku panitia acara Hima Ilkom mengungkapkan kekecewaan atas ketidakhadiran Tiyo sebagai pembicara di acara tersebut.

“Rasanya sudah cukup jelas, dimana hal tersebut merupakan pembungkaman karena itu merupakan pembatalan secara sepihak, dimana acara sudah masuk tahap finalisasi, akhirnya dengan terpaksa kami tidak mempertahankan rencana awal karena adanya hal tersebut,” ungkap Zachrand saat diwawancara.⁹

Diskusi terbuka antara aliansi mahasiswa Unnes dan pihak kampus diadakan tepat di depan pintu masuk Gedung Rektorat Unnes. Saat itu, Prof. Dr. Zaenuri, selaku Wakil Rektor 1 mewakili pernyataan dari pihak kampus. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Rektor Nomor 136 tersebut tidak membatasi kebebasan akademik mahasiswa. Dalam peraturan tersebut menerangkan bahwa kampus menjamin kebebasan berekspresi, akademik, Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan di lingkungan Unnes. 

“Semua mahasiswa bebas melakukan ekspresinya. Mahasiswa FBS bebas berekspresi, yang seni tari,seni rupa, seni musik. Silahkan berekspresi,” ujarnya.

Prof Zaenuri juga menegaskan akan melindungi bagi siapapun yang melaporkan tindakan pembungkaman ekspresi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menerangkan beberapa poin Peraturan Rektor Nomor 136 terkait kebebasan mimbar akademik yaitu hanya dimiliki oleh profesor dan dosen yang memiliki kompetensi keilmuan dan juga terkait kebebasan otonomi keilmuan dimiliki oleh dosen dan mahasiswa.

“Yang mungkin saja mengalami yang disebutkan (pembungkaman), silahkan nanti dilaporkan kepada kami, adek-adek akan kami lindungi. Percayalah kami akan melindungi, kami akan memberikan layanan, tindakan. Oleh karena itu, adek-adek ngga usah ragu-ragu layanan kami terkait berkegiatan,” lanjutnya.

Kemudian dari sisi teknis, Wakil Dekan 1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fadly Husein menjelaskan terjadi miskomunikasi antara fakultas dan HIMA IKOM Ia menegaskan FISIP tidak keberatan untuk menerima Tiyo sebagai pembicara, namun diperlukan penyesuaian karena kegiatan harus sesuai dengan program kerja yaitu peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.

“Kita kan mau mengundang sebuah tema kita kebebasan pers. Harusnya kita sebaiknya, kita sesuaikan dengan itu (tema kebebasan pers) dan mengundang lembaga pers yang lain,” tuturnya.

Diskusi terbuka ditutup dengan penyampaian tuntutan aliansi mahasiswa yang diwakilkan oleh Septi, selaku Presiden Mahasiswa Unnes yang ditujukan untuk Rektor dan seluruh jajaran Unnes. Tuntutan berisi enam poin utama yaitu:

  1. Menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan bagi seluruh sivitas akademika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tidak melakukan pembatasan, intimidasi, kriminalisasi maupun tindakan represif terhadap mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan dalam menyampaikan pendapat, kritik, kajian ilmiah serta aspirasi yang disampaikan secara bertanggung jawab
  3. Menjamin hak mahasiswa untuk berkumpul, berserikat, berdiskusi, melakukan kajian penelitian dan menjamin menyampaikan aspirasi tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
  4. Menciptakan ruang dialog yang terbuka,demokratis antara rektorat, mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dalam penyelesaian persoalan kampus.
  5. Meninjau dan mengevaluasi kebijakan kampus yang berpotensi membatasi kebebasan akademik.
  6. Tuntutan kami secara konkrit adalah pengkajian kembali Peraturan Rektor Nomor 136 2024 tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di lingkungan Unnes serta penyusunan perubahan teknis atau SOP yang transparan.

Reporter dan Penulis: Haidar Ali

Editor: Anastasia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *