Oleh
: Suyadi (*)
: Suyadi (*)
Bagi yang percaya pada kosmologi Jawa,
tanah adalah ibu pertiwi. Setiap jengkal berselimut kehormatan dan martabat para
pemiliknya. Persoalan tanah berarti persoalan hidup mati, kepentingan, harga
diri, eksistensi ideologi,
dan nilai. Begitu
kira-kira ungkap Svensson.
tanah adalah ibu pertiwi. Setiap jengkal berselimut kehormatan dan martabat para
pemiliknya. Persoalan tanah berarti persoalan hidup mati, kepentingan, harga
diri, eksistensi ideologi,
dan nilai. Begitu
kira-kira ungkap Svensson.
Cara
pandang terhadap tanah mempengaruhi bagaimana proses pembebasan lahan. Tidak
bisa begitu saja melepaskan tanah untuk kepentingan umum bagi mereka yang
percaya bahwa tanah adalah bagian yang tak terpisahkan dari dirinya. Tanah
bukan objek semata.
pandang terhadap tanah mempengaruhi bagaimana proses pembebasan lahan. Tidak
bisa begitu saja melepaskan tanah untuk kepentingan umum bagi mereka yang
percaya bahwa tanah adalah bagian yang tak terpisahkan dari dirinya. Tanah
bukan objek semata.
Apa
yang disuguhkan Kompas edisi 10 Maret 2015 pada dua berita di halaman depan
dengan judul “17 Langkah Belum Maksimal Terlaksana dan Banyak Proyek Strategis
Terbengkalai,” mencoba mengulas persoalan pembangunan infrastruktur di negeri
ini. Meski berbeda judul, dua berita tersebut mempersoalkan pembangunan untuk
kepentingan umum di cakupan wilayah berbeda yang belum beres. Pertama pada
wilayah kota pemerintahan, dan kedua pada rencana pembangunan nasional. Sekalipun
banyak hal yang menjadikan proses pembangunan itu belum selesai, ada hal-hal
yang menarik untuk dicermati. Setiap pembangunan yand ada, selalu terdapat
lahan sebagai dasar pembangunan.
yang disuguhkan Kompas edisi 10 Maret 2015 pada dua berita di halaman depan
dengan judul “17 Langkah Belum Maksimal Terlaksana dan Banyak Proyek Strategis
Terbengkalai,” mencoba mengulas persoalan pembangunan infrastruktur di negeri
ini. Meski berbeda judul, dua berita tersebut mempersoalkan pembangunan untuk
kepentingan umum di cakupan wilayah berbeda yang belum beres. Pertama pada
wilayah kota pemerintahan, dan kedua pada rencana pembangunan nasional. Sekalipun
banyak hal yang menjadikan proses pembangunan itu belum selesai, ada hal-hal
yang menarik untuk dicermati. Setiap pembangunan yand ada, selalu terdapat
lahan sebagai dasar pembangunan.
Pembangunan
yang digunakan untuk kepentingan umum memang sudah diakomodir tata cara dan
prosedur pendapatannya oleh UU Pokok Agraria. Ganti rugipun disiapkan bagi
setiap hak yang dialihkan ke kepentingan umum dengan besaran sesuai
kesepakatan. Tetapi persoalan di lapangan tak semudah itu, ada hal-hal yang
melekat pada tanah yang tak bisa begitu saja dilepaskan oleh pemiliknya. Ganti
rugi tidak bisa mengakomodasi.
yang digunakan untuk kepentingan umum memang sudah diakomodir tata cara dan
prosedur pendapatannya oleh UU Pokok Agraria. Ganti rugipun disiapkan bagi
setiap hak yang dialihkan ke kepentingan umum dengan besaran sesuai
kesepakatan. Tetapi persoalan di lapangan tak semudah itu, ada hal-hal yang
melekat pada tanah yang tak bisa begitu saja dilepaskan oleh pemiliknya. Ganti
rugi tidak bisa mengakomodasi.
Images : http : //www.mongabay.co.id |
Kepercayaan
bahwa tanah adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan sebagai warisan
leluhur seolah mengandung nilai imateriil.
Pembebasan lahan yang dilakukan oleh pabrik Semen Gresik pada tanah di kaki
pegunungan Kendeng Utara misalnya, sampai sekarang masih menghadapi persoalan
tanpa kesepakatan. Bagi pemegang hak atas tanah, tanah di kaki pegunungan
tersebut selain menyimpan kekayaan sebagai sumber penghasilan juga ada semacam
nilai-nilai bercocok tanah dari para leluhur. Ada semacam anggapan bahwa
nilai-nilai bertani merupakan warisan leluhur. Mengganti fungsi lahan sama saja
menghilangkan nilai-nilai kearifan tersebut.
bahwa tanah adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan sebagai warisan
leluhur seolah mengandung nilai imateriil.
Pembebasan lahan yang dilakukan oleh pabrik Semen Gresik pada tanah di kaki
pegunungan Kendeng Utara misalnya, sampai sekarang masih menghadapi persoalan
tanpa kesepakatan. Bagi pemegang hak atas tanah, tanah di kaki pegunungan
tersebut selain menyimpan kekayaan sebagai sumber penghasilan juga ada semacam
nilai-nilai bercocok tanah dari para leluhur. Ada semacam anggapan bahwa
nilai-nilai bertani merupakan warisan leluhur. Mengganti fungsi lahan sama saja
menghilangkan nilai-nilai kearifan tersebut.
Minimal
ketika pembebasan lahan telah usai dilakukan pada kaki gunung Kendeng Utara
akan ada jenis pekerjaan baru bagi para pemilik yang ditinggalkan lahannya.
Nilai kearifan bercocok tanah akan hilang.
ketika pembebasan lahan telah usai dilakukan pada kaki gunung Kendeng Utara
akan ada jenis pekerjaan baru bagi para pemilik yang ditinggalkan lahannya.
Nilai kearifan bercocok tanah akan hilang.
Persoalan
semacan ini akan terus dihadapi pada setiap proses pembebasan lahan. Perbedaan
cara pandang akan terus berbenturan. Pandangan tanah sebagai satu kesatuan
dengan manusia, berlawanan dengan tanah yang hanya sebagai objek terpisah dari
manusia, kaum liberalis.
semacan ini akan terus dihadapi pada setiap proses pembebasan lahan. Perbedaan
cara pandang akan terus berbenturan. Pandangan tanah sebagai satu kesatuan
dengan manusia, berlawanan dengan tanah yang hanya sebagai objek terpisah dari
manusia, kaum liberalis.
Tentu
akan jauh lebih mudah jika melakukan pembebasan lahan pada orang-orang yang
memandang lahan sebagai objek. Persoalan pembebasan lahan hanya berkisah berapa
harga yang ditawarkan untuk ganti rugi, tetapi bagi yang memandang tanah adalah
dirinya, harus diganti dengan apa?
akan jauh lebih mudah jika melakukan pembebasan lahan pada orang-orang yang
memandang lahan sebagai objek. Persoalan pembebasan lahan hanya berkisah berapa
harga yang ditawarkan untuk ganti rugi, tetapi bagi yang memandang tanah adalah
dirinya, harus diganti dengan apa?
*Pemimpin Umum BP2M