(Foto : L.M. Jazidi) |
Salam Pers Mahasiswa!
Perjuangan para petani melawan pendirian pabrik PT.
Semen Indonesia di Rembang belum menemukan titik akhir. Hingga saat ini, Ganjar
Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung
yang memenangkan gugatan warga, yakni mencabut Izin Lingkungan, Penambangan dan
Pendirian Pabrik Semen yang telah dikeluarkan gubernur sebelumnya melalui SK
No. 660.1/17 tahun 2012. Padahal, putusan tersebut keluar sejak 5 Oktober 2016
setelah warga melakukan tahapan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar
biasa sekaligus terakhir di Mahkamah Agung.
Semen Indonesia di Rembang belum menemukan titik akhir. Hingga saat ini, Ganjar
Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung
yang memenangkan gugatan warga, yakni mencabut Izin Lingkungan, Penambangan dan
Pendirian Pabrik Semen yang telah dikeluarkan gubernur sebelumnya melalui SK
No. 660.1/17 tahun 2012. Padahal, putusan tersebut keluar sejak 5 Oktober 2016
setelah warga melakukan tahapan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar
biasa sekaligus terakhir di Mahkamah Agung.
Kondisi semakin diperparah dengan adanya Surat
Keputusan (SK) tentang izin lingkungan baru yang secara diam-diam dikeluarkan
oleh gubernur pada tanggal 9 November 2016. Para pakar hukum berpendapat,
keluarnya SK tersebut merupakan upaya “mengakali” hukum yang dilakukan gubernur
untuk merestui pembangunan pabrik semen di Rembang. Karena itulah, dalam proses
peradilan bertahan di depan Kantor Gubernur Jateng. Mereka bertekad tak akan
pulang sampai putusan MA itu dilaksanakan.
Keputusan (SK) tentang izin lingkungan baru yang secara diam-diam dikeluarkan
oleh gubernur pada tanggal 9 November 2016. Para pakar hukum berpendapat,
keluarnya SK tersebut merupakan upaya “mengakali” hukum yang dilakukan gubernur
untuk merestui pembangunan pabrik semen di Rembang. Karena itulah, dalam proses
peradilan bertahan di depan Kantor Gubernur Jateng. Mereka bertekad tak akan
pulang sampai putusan MA itu dilaksanakan.
Penolakan pabrik semen di Rembang merupakan murni
perjuangan warga untuk memperoleh keadilan dan mempertahankan kelestarian
lingkungan. Hal itu telah dibuktikan oleh warga dan JMMPK (Jaringan Masyarakat
Peduli Pegunungan Kendeng) dengan melakukan berbagai upaya baik litigasi maupun
non-litigasi sejak tahun 2014. Namun belakangan, kami melihat persoalan ini
dikeruhkan oleh pemberitaan media Semarang yang cenderung menggiring opini
publik : bahwa perlawanan terhadap pabrik Semen Indonesia (yang notabene milik
Badan Usaha Milik Negara) di Rembang ditunggangi kepentingan asing.
perjuangan warga untuk memperoleh keadilan dan mempertahankan kelestarian
lingkungan. Hal itu telah dibuktikan oleh warga dan JMMPK (Jaringan Masyarakat
Peduli Pegunungan Kendeng) dengan melakukan berbagai upaya baik litigasi maupun
non-litigasi sejak tahun 2014. Namun belakangan, kami melihat persoalan ini
dikeruhkan oleh pemberitaan media Semarang yang cenderung menggiring opini
publik : bahwa perlawanan terhadap pabrik Semen Indonesia (yang notabene milik
Badan Usaha Milik Negara) di Rembang ditunggangi kepentingan asing.
Beberapa media di Semarang juga kerap memproduksi
berita yang berpihak pada pendirian pabrik semen. Hal ini jelas memperuncing konflik
dan berpotensi mengadu domba masyarakat yang pro dan kontra adanya pabrik.
Padahal, secara substansial, persoalan di Rembang bukanlah tentang berapa
banyak masyarakat yang setuju atau tidak setuju adanya pabrik semen, melainkan
tentang pendirian pabrik PT. Semen Indonesia yang sejak awal telah menyalahi
aturan dan mengancam kelestarian lingkungan.
berita yang berpihak pada pendirian pabrik semen. Hal ini jelas memperuncing konflik
dan berpotensi mengadu domba masyarakat yang pro dan kontra adanya pabrik.
Padahal, secara substansial, persoalan di Rembang bukanlah tentang berapa
banyak masyarakat yang setuju atau tidak setuju adanya pabrik semen, melainkan
tentang pendirian pabrik PT. Semen Indonesia yang sejak awal telah menyalahi
aturan dan mengancam kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Semarang menyatakan sikap
sebagai berikut :
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Semarang menyatakan sikap
sebagai berikut :
- Menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk
mematuhi Putusan Mahkamah Agung dengan mencabut Izin Lingkungan Nomor 660.1/17
tahun 2012 dan semua turunannya, serta hentikan seluruh kegiatan pabrik semen
PT. Semen Indonesia di Rembang; - Meminta kepada media khususnya di
Semarang untuk tidak memproduksi berita yang berpotensi memperuncing konflik
dan mengadu domba warga yang pro dan kontra PT. Semen Indonesia di Rembang; - Meminta kepada media untuk memberikan
informasi secara benar dan berimbang terhadap permasalahan PT. Semen Indonesia
di Rembang; - Mendorong kepada seluruh Pers Mahasiswa
khususnya di Semarang dan jawa Tengah untuk mengawal kasus ini; - Mendorong Pers Mahasiswa di Semarang
untuk bersolidaritas dan berjejaring dalam aksi-aksi menuntut dilaksanakannya
putusan MA terkait izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang.
Semarang,
7 Januari 2017
7 Januari 2017
Mengetahui,
Pengurus
PPMI DK Semarang
PPMI DK Semarang
Ahmad
Amirudin, Sekjen PPMI DK Semarang 2016-2017
Amirudin, Sekjen PPMI DK Semarang 2016-2017
LPM
yang tergabung dalam pernyataan sikap :
yang tergabung dalam pernyataan sikap :
- LPM Hayamwuruk (FIB Universitas
Diponegoro) - LPM Menteng (Universitas Wahid Hasyim)
- LPM Edukasi (FITK UIN Walisongo)
- LPM Gema Keadilan (FH Universitas
Diponegoro) - LPM Lentera (Fiskom Universitas Kristen
Satya Wacana) - LPM Frekuensi (FST UIN Walisongo)
- LPM Vokal ( Universitas PGRI Semarang)
- LPM SA-freedom press (Universitas Sultan
Agung) - LPM Uninews (Universitas Muhammadiyah
Semarang) - LPM Missi (FDK UIN Walisongo)
- LPM Benteng Kampus (Stikom Semarang)
- LPM Refrens (Fisip UIN Walisongo)
- LPM Invest (FEBI UIN Walisongo)
- LPM White Campus (Politeknik Kesehatan
Kemenkes Semarang) - LPM Edents (FEB Universitas Diponegoro)
- LPM Justisia (FSH UIN Walisongo)
- LPM Paraga (Universitas Katolik
Soegijapranata) - BP2M (Universitas Negeri Semarang)
- LPM Momentum (FT Universitas Diponegoro)
- SKM Amanat (UIN Walisongo)