LINIKAMPUS Blog Kabar Bicara Soal Minuman Anggur
Kabar Uncategorized

Bicara Soal Minuman Anggur

Lingkaran diskusi,Rabu (11/4) di depan gedung C2 FIS Unnes. [Doc.BP2M/Indri]

Semarang, linikampus.com– Komunitas Kalam Kopi biasa menggelar  diskusi mingguan yang dikenal dengan istilah Rabu Bundar. Rabu(11/4) diskusi bertempat di Pelataran C2 Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Diskusi Rabu Bundar sudah diselenggarakan sejak tahun 2017. Kali ini diskusi mengusung tema “Kisah Basahnya Minuman Anggur”. Diskusi dipantik oleh Hang Tuah, salah satu pegiat Kalam Kopi.

Hang Tuah mengatakan alasan pengambilan tema ini karena asik  dan menarik selain belum pernah ada sebelumnya juga menambah pengetahuan yang lain.

“Rabu Bundar hari ini sangat menarik karena background kita berbeda mengangkat hal-hal yang unik juga sepele tetapi bisa digenjol dari beberapa studi ilmu pengetahuan,” tambah Andre Tri Wibowo, mahasiswa Fakultas Hukum juga salah satu pegiat komunitas Kalam Kopi.

Diskusi dimulai dari berbicara tentang minuman anggur menurut Alkitab. Nabi Nuh adalah orang yang pertama kali berkebun anggur dan meminumnya hingga mengeluarkan kutukan kepada cucunya, Kanaan.

Selain itu Alkitab meriwayatkan kedekatan minuman anggur dengan Yesus sebagai contoh ketika hari terakhir di mana Yesus akan dieksekusi pada malam perjamuan terakhir.

Yesus mengatakan kepada muridnya, “Cawan ini adalah perjanjian baru oleh darah-Ku, yang ditumpuhkan bagi kamu.” Yang dimaksud darahku adalah minuman anggur menjadi mujizat pertama yang dilakukan Yesus.

Minuman anggur yang ada di beberapa negara seperti Eropa dan Perancis digunakan sebagai minuman favorit ketika berkumpul dan merayakan sesuatu. Di Indonesia tradisi minum anggur dibawa oleh pendatang dari bangsa barat.

“Di Indonesia  kita menganggap minumas keras hanya berbicara tentang halal dan haram. Ternyata di sisi lain punya perspektif masing-masing,” ujar Andre Tri Wibowo.

Andre mengatakan mengenai 86 (pihak kepolisian dan jajarannya) yang seolah-olah melarang orang yang meminum minuman keras, dalam perspektif hukum merujuk pada UU No 74 tahun 2013.

Menurutnya minuman keras di Indonesia secara hukum legal jika memang itu memenuhi, seperti perusahaannya tidak oplosan.

Hang Tuah sebagai pemantik diskusi menegaskan secara hukum memperbolehkan. Tetapi dalam perspektif sosial untuk meminum minuman keras di tempat umum memang ada aturannya sendiri.

Sedangkan dalam perspektif budaya Andre mengatakan  aturan di Jakarta misalnya, boleh menjual minuman keras asal tidak boleh berdekatan dengan tempat-tempat seperti sekolah, tempat beribadah, dan tempat-tempat yang didatangi banyak orang.

Hal-hal mengenai pelarangan minuman keras diatur secara umum dalam KUHP pasal 492 di kitab 3 pasal pelanggaran.

“Di pasal ini saya menangkap untuk melarang seseorang meminum minuman keras jika tercantum dalam beberapa unsur. Pertama orang itu harus mabuk dalam artian tidak bisa mengendalikan tubuhnya. Kedua orang itu mabuk di tempat umum, dan ketiga merintangi lalu lintas yang mengancam keamanan orang lain,” tandas Andre.

Saiful Anwar, mahasiswa Jurusan Sejarah menuturkan berdiskusi perihal minuman keras memberikan wawasan baru. Di sisi lain, menjadi lebih bijak dalam menyikapi suatu masalah sehingga tidak asal menilai seseorang tanpa dasar karena perlunya dilihat dari perspektif lain seperti hukum, budaya, dan sosial.

[Indri, Nila]

Exit mobile version