Tolak Revisi UU KPK, Aliansi Semarang Raya: ‘Presiden Ingkar Janji’  
Kabar

Tolak Revisi UU KPK, Aliansi Semarang Raya: ‘Presiden Ingkar Janji’  

Linikampus.com- Aliansi Semarang Raya yang terdiri dari elemen pergerakan se-Semarang melakukan aksi Tolak Revisi UU KPK dan Menolak Pelemahan terhadap KPK di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (17/9).

Pukul 10.30 WIB massa yang tergabung dalam Aliansi Semarang Raya berkumpul di depan patung Diponegoro Pleburan untuk bersama-sama menuju ke gedung DPRD Jateng.

Massa tidak hanya terdiri atas mahasiswa. Ada 18 elemen pergerakan yang turun serta dalam aksi tersebut seperti buruh, masyarakat biasa, pelajar, dan berbagai macam organisasi ekstra kampus.

Mereka datang dengan membawa keranda dan beberapa tikus sebagai simbol duka atas matinya KPK karena adanya rencana merevisi Undang-undang Korupsi pemberantasan korupsi.

Dalam aksi tersebut massa merasa Presiden Joko Widodo telah mengingkari janji terhadap rakyat.

“Pada 2014 Presiden berjanji untuk menguatkan KPK, tapi sekarang Presiden malah mengeluarkan Surpres yang menyepakati adanya revisi UU KPK,” kata Frans Napitu selaku koordinator aksi.

Massa menilai revisi UU KPK tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru malah memiliki potensi melemahkan KPK. Karenanya Aliansi Semarang Raya menyatakan sikap yakni menolak revisi UU KPK, menaruh mosi tidak percaya terhadap pimpinan KPK terpilih, dan mendukung segala tindakan yang diambil oleh KPK saat ini.

Perwakilan massa diperbolehkan masuk ke gedung menemui Pimpinan DPRD Jateng. Karena tidak sabar menunggu perwakilan di dalam gedung, massa yang di luar memaksa untuk masuk. Massa kemudian mulai menggoyangkan pagar dan hampir bersitegang dengan aparat kepolisian.

Quatly Abdul Kadir saat menanggapi massa Aksi Semarang Raya. [Doc.BP2M Unnes/Adam]
Tak berselang lama, pukul 12.20 WIB  perwakilan massa bersama dengan Pimpinan DPRD Jateng, Quatly Abdul Kadir keluar menemui massa. Ia menyatakan akan meneruskan tuntutan mereka ke Pusat. Setelah itu massa menyerahkan tiga ekor tikus kepada Quatly.

“Akan ada konsolodisasi lebih lanjut setelah ini. Jika disahkan kemungkinan kami akan mengambil jalur hukum Judicial Review,” tambah Frans.

Saeful Imam Baehaki salah satu mahasiswa ilmu hukum Unnes mengaku ikut aksi ini karena sadar sebagai bagian dari rakyat Indonesia (apalagi mahasiswa). Sudah seyogyanya harus ikut melawan segala bentuk korupsi dan pelemahan terhadap KPK supaya masa depan negeri ini terselamatkan dari para koruptor-koruptor.

Namun tidak berselang lama setelah aksi, revisi UU KPK telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR di Senayan.

Reporter : Desliana & Diki

Editor     : Afsana Maulida

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *