Tata Kelola Sampah di Kota Semarang
Kabar

Tata Kelola Sampah di Kota Semarang

Sore itu (27/6) cuaca cerah dan senja mulai mencurat. Sampah yang menggunung memenuhi salah satu Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Kota Semarang. Terlihat gerombolan sapi yang mencari makanan di sana. Menurut salah satu pemilik sapi, Adi Arif, sapi-sapi tersebut dibebas-liarkan pada pagi hari untuk mencari makanan. Biasanya mereka memakan sampah organik dari pasar yang diletakkan di salah satu sisi TPA. Namun ternyata, masih banyak pula sapi-sapi yang mencari makanan di tumpukan sampah
yang tidak dipilah. Hal ini tentu bisa saja membahayakan para sapi apabila mereka menelan sampah plastik atau sampah berbahaya lainnya. Fenomena ini menjadi awal bagi saya untuk mencari tahu lebih jauh mengenai pengelolaan sampah di Kota Semarang.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah timbulan sampah secara nasional sebesar 175.000 ton/hari atau setara 64 juta ton/tahun jika menggunakan asumsi sampah yang dihasilkan setiap orang per hari sebesar 0,7 kg (Bisnis.com, 21 Februari 2019). Sedangkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 5 Juli 2018, Kota Semarang dengan jumlah penduduk 1.658.552 jiwa dan luas wilayah administrasi 373,69 km² menghasilkan sampah yang ditimbun di TPA sebanyak 850 ton/hari dan sebanyak 100 ton/hari sampah yang tidak terkelola (sipsn.menlhk.go.id).

Saat ini, produksi sampah di Kota Semarang mencapai1.200 ton/hari. Artinya, dalam kurun waktu setahun, sampah di Kota Semarang mengalami eningkatan sebesar lebih dari dua puluh persen. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muthohar mengatakan, pertumbuhan penduduk yang tinggi serta urbanisasi menjadi penyebab banyaknya jumlah sampah di Kota Semarang (beritajateng.net pada 7 April 2019).

Peran Pemerintah Semarang dalam Mengelola Sampah

Staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Khoirul Huda menuturkan, sampah yang berasal dari masyarakat diangkut oleh truk DLH untuk kemudian dibawa ke TPA. Di Semarang terdapat TPA atibarang yang digunakan sebagai tempat penampungan akhir sampah yang terkumpul. Namun, Huda juga menambahkan bahwa sampah di Kota Semarang belum tertangani ecara maksimal.

“Pemilahan sampah idealnya dilakukan oleh sumber sampah, selama ini asyarakat belum sadar. Namun sudah menjadi amanat pemerintah dan perda bahwa penanganan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat,” jelas Huda. Sementara itu DLH hanya menangani sampah yang berasal dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke TPA. Seharusnya sampah yang berasal dari rumah tangga sampai ke TPS menjadi tanggung jawab masyarakat, mengingat sumber daya manusia DLH tidak memadai untuk menjangkau ke rumah-rumah warga.

Terkait dengan pengelolaan sampah yang dapat didaur ulang, Abdul Ghofar,nggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah menjelaskan, di Semarang terdapat beberapa bank sampah yang memanfaatkan sampah daur ulang untuk dijadkan barang-barang yang bernilai jual. Namun, banyak bank ampah yang vakum karena kesulitan memasarkan produk.

“Masyarakat diminta untuk bikin bank sampah, proyeksinya ekonomi. Tetapi ketika sudah dipilah dan diolah mereka kesulitan untuk menjualnya, sehingga barang yang dihasilkan tidak bisa dijual kembali,” kata Ghofar. Selama ini bank sampah berbasis relawan, maka lama kelamaan operasionalnya tidak bisa berjalan. Meski banyak didirikan, umur mereka tidak lama. Setelah vakum, bank sampah itu kemudian berdiri lagi di tempat lain. Namun setelah satu atau dua tahun vakum lagi, seperti itulah tren bank sampah di Kota Semarang.”

Menurut Ghofar, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menangani sampah di Kota Semarang. Pertama, Pemerintah Kota Semarang berani megeluarkan kebijakan tentang pembatasan enggunaan single use plastic. Kedua, masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurangi penggunaan produk berkemasan plastik. Perubahan perilaku konsumen (masyarakat) akan mampu mendorong perubahan produsen yang market based oriented. Ketiga, industri dapat menyesuaikan diri dengan regulasi dan pola konsumsi konsumen yang mulai menerapkan gaya hidup ramah lingkungan.

Sampah bertambah setiap hari, namun tempat untuk menampungnya sudah tak cukup, hal ini kemudian menjadi suatu masalah. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Semarang menerapkan metode pengelolaan sampah dengan sistem sanitary landfill dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah. Pemilihan metode sanitary landfill tersebut ditrapkan sebab caranya yang mudah dan persiapannya pun membutuhkan waktu yang singkat, walaupun biayanya cukup mahal.

Sanitary landfill itu sampah datang dalam satu sel, kemudian dibuat petakpetak sampai TPA penuh, setelah itu ditutup tanah. Idealnya dilakukan setiap hari, tetapi biaya tutup tanahnya mahal, jadi TPA Jatibarang belum ideal karena dilakukan dua minggu atau satu bulan sekali,” jelas Huda. Ia juga menambahkan bahwa gas metana yang dihasilkan oleh sampah-sampah tersebut juga dapat  dijadikan bahan bakar penggerak turbin
dan dirubah menjadi penghasil energi listrik.

TPA Jatibarang merupakan salah satu lokasi yang dipilih sebagai tempat untuk menerapkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). “Semarang adalah satu dari dua belas kota di Indonesia yang didorong oleh Pusat untuk menerapkan PLTSa, rencananya kerjasama denganwasta,” ungkap Huda. Namun penerapan PLTSa masih menjadi pro-kontra terkait dengan sistem pengelolaannya yaitu teknologi insinerator.

Dikutip dari beritasatu.com, Muthohar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang mengatakan bahwa teknologi insinerator bisa mengurangi sampah secara signifikan karena mampu mereduksi hingga 90 persen. Akan tetapi, pengelolaan dengan menggunakan teknologi tersebut masih ditentang oleh aktivis lingkungan karena hasil pembakaran sampah akan menghasilkan gas beracun, sehingga berbahaya bagi siapapun yang menghirupnya. Namun,  menurut keterangan Huda, PLTSa tersebut tetap aman terdapat fasilitas alat yang mampu menyaring udaranya supaya tidak berbahaya jika dihirup. Walaupun direncanakan akan beroperasi pada April 2019, namun sampai saat ini masih perlu dilakukan riset dan studi kelayakan sebelum PLTSa benar-benar bisa dioperasikan.

Penegakan Perda Pengelolaan Sampah di Kota Semarang
Pemerintah Kota Semarang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pasal 52 menyebutkan berbagaiarangan, seperti larangan memasukkan sampah ke dalam wilayah Kota Semarang, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Pasal 71 Perda No 12 tahun 2012 menyebutkan sanksi bagi pelanggarnya akan diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) bersama DLH juga sudah melakukan operasi yustisi dengan menangkap dan mencatat nama pelanggarnya untuk kemudian disidang dan diadili. Namun, pemberlakuan Perda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut dirasa kurang efektif, pasalnya selama ini pelanggar hanya dikenai sanksi membayar denda sekitar Rp 50.000 atau Rp 100.000, cukup jauh dari denda maksimalnya yaitu sebesar Rp 50.000.000, sehingga tidak menimbulkan efek jera.

“Kami (DLH) bersama satpol PP melakukan operasi yustisi guna menangkap pelaku yang membuang sampah sembarangan kemudian pelaku akan dipanggil oleh pengadilan, yang memutuskan besarnya denda adalah hakim. Biasanya hanya sebesar Rp 50.000 atau Rp 100.000, sehingga tidak menimbulkan  efek jera.” jelas Huda. Setiap kebijakan yang diterapkan seharusnya ilaksanakan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dengan begitu, peraturan yang sudah dibuat dapat sesuai dengan tujuannya. Kerjasama di antara mereka perlu ditingkatkan pengelolaan sampah berjalan dengan efektif.

Penulis dan Reporter : Fitriana Silva

*Tulisan ini juga telah terbit di Majalah Nuansa Edisi 01 pada Bulan September 2019 , yang dapat di unduh bit.ly/NUANSA01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *