Wakil Rektor II Absen, Audiensi Berakhir Tanpa Solusi
Kabar

Wakil Rektor II Absen, Audiensi Berakhir Tanpa Solusi

AUDIENSI UKT

Senin, 1 Februari 2021, telah berlangsung audiensi tertutup antara perwakilan mahasiswa dengan jajaran birokrat Unnes yang diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, dan Wakil Dekan III dari beberapa fakultas. Ketidakhadiran Wakil Rektor II, Martono dan pihak yang berkaitan dengan keuangan Unnes membuat audiensi terkait UKT semester genap tidak menuai kesepakatan.

Melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Abdurrahman, ia menyampaikan pesan dari Wakil Rektor II kepada peserta audiensi. “Saya tadi pagi ketemu WR II untuk menyampaikan aspirasi ini, aturan dari Jakarta (Kemendikbud) tentang UKT belum ada, kalau sampai belum ada aturan Kemendikbud (yang baru), ya sudah pakai yang lama,” ujar Abdurrahman.

Wahyu Suryono selaku Presiden Mahasiswa BEM KM Unnes menganggap apabila birokat sampai hari ini belum menentukan sistem terkait pembayaran UKT, akan menjadi kabar baik apabila birokrat bisa menampung langsung aspirasi dari mahasiswa.

“Kawan-kawan mahasiswa berharap dari kampus pada khususnya Unnes bisa memberikan  keringanan biaya pendidikan semester genap sebesar 50% terhadap seluruh mahasiswa tanpa kecuali menimbang aspek anggaran yang akan disampaikan,” tutur Wahyu dalam audiensi.

Pada audiensi ini, Wahyu membacakan lima tuntutan yang diajukan mahasiswa. Tuntutan tersebut di antaranya, yaitu: 1) pemotongan 50% UKT semester genap untuk seluruh mahasiswa Unnes; 2) pembebasan sisa beban UKT bagi mahasiswa semester ganjil, dengan pembebasan mahasiswa tersebut masih bisa mengajukan permohonan banding untuk permohonan berikutnya; 3) perpanjangan pembayaran SPI mahasiswa tanpa batas waktu; 4) subsidi kuota internet yang merata untuk seluruh mahasiswa Unnes; dan 5) pemberian bantuan sembako untuk semua mahasiswa yang masih bertahan di sekitar Unnes.

Mahasiswa Menuntut Pemotongan UKT 50%

Terkait usulan pemotongan UKT 50%, Wakil Dekan III Fakultas Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam, Parmin, mengungkapkan bahwa keputusan itu masih menunggu regulasi yang disiapkan tingkat universitas. Wirawan Sumbodo, Wakil Dekan III Fakultas Teknik juga mengungkapkan hal yang sama.

“Jadi untuk melakukan suatu keputusan itu bisa menjadi kesalahan. Jangan sampai kita melakukan hal-hal yang gak ada dasar hukumnya. Selama tidak ada peraturan baru, pakai aturan lama,” tutur Wirawan.

Meski audiensi kali ini tidak menemukan kesepakatan dari masing-masing pihak, terkait tuntutan nomor 4 mengenai perpanjangan pembayaran SPI mahasiswa tanpa batas waktu, Zaenuri WR I mengatakan bahwa mahasiswa bisa menyampaikan terkait kesulitan yang dihadapi tersebut kepada pihak kampus.

“Kalo bermasalah bisa bersurat, kami akan bicarakan diskusi baik UKT maupun SPI. Karena kalau tidak bersurat maka tidak ada dokumen yang dijadikan diskusi,” ujar Zaenuri.

Meskipun demikian, Wahyu juga menyampaikan bahwa audiensi kali ini tidak hanya sekadar curhat, ia turut menginginkan sebuah solusi. Hal tersebut dikarenakan pihaknya sudah berusaha mengumpulkan berbagai data dan kajian yang disampaikan saat audiensi.

“Kita siap berkomitmen. Ketika tuntutan pada siang hari ini tidak bisa tersampaikan, maka kami akan siap menempuh jalur litigasi maupun non litigasi,” ucap Wahyu.

Sekitar pukul 14.30 WIB, usai penyampaian dari berbagai pihak, baik perwakilan mahasiswa maupun birokrat, akses Zoom ditutup oleh pihak kampus. Audiensi kali ini tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

 

Reporter: Adinan/Magang BP2M

Editor: Niamah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *