Selasa (30/3), pengurus Forum Unit Kegiatan Mahasiswa (FUKM) 2020 melakukan konsolidasi bersama ketua-ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) 2021. Mereka menyatakan sikap dan mengajukan lima tuntutan yang ditujukan kepada pengurus Forum UKM 2021.
Menurut Arif Febriyana, Ketua FUKM 2020, konsolidasi ini sebagai tindak lanjut dari terpilihnya ketua FUKM baru tanpa melibatkan ketua UKM. Ia mengatakan, pemilihan ketua di tahun 2021 ini tidak sesuai dengan mekanisme pemilihan di FUKM sebagaimana sebelumnya. Arif juga berpendapat bahwa sebaiknya mekanisme pemilihan dikembalikan ke anggota UKM.
“Kalo bisa dan mau, ya ini dikembalikan kembali ke teman-teman di UKM, mekanisme seperti biasanya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Namun, jika tidak bisa ya kita cari jalan tengah, yang bisa buat kita sedikit mereda. Tujuannya semua baik, hanya saja mungkin jalan menujunya yang kurang sesuai,” kata Arif, Rabu (31/3).
Baca juga: Gagal Jadi Presiden Mahasiswa, Nanda Jabat Ketua Forum UKM
Adapun tuntutan yang diajukan oleh pengurus FUKM 2020, antara lain menuntut untuk mengganti wakil ketua forum UKM 2021 dari UKM dibuktikan dengan surat keterangan dari UKM, atas sepengetahuan ketua UKM, dan berdasarkan kesepakatan UKM. Selain itu, mereka juga meminta agar kepengurusan forum UKM diisi oleh anggota UKM minimal 50% dan forum UKM 2021 harus mengeluarkan siaran pers yang berisi terpilihnya Ketua Forum UKM 2021 secara jelas, diterbitkan di media sosial Forum UKM dan media massa untuk menenangkan kedua belah pihak, yakni pengurus lama dan pengurus baru Forum UKM.
Selain tiga hal di atas, mereka juga menuntut adanya pembentukan Dewan Penasihat dari kepengurusan FUKM 2020 dan FUKM 2019, serta mengembalikan kembali marwah dan mekanisme pemilihan ketua serta kepengurusan kepada UKM di tahun 2022.
“Inti dari syarat ini, ialah (terkait) wakil (ketua Forum UKM) dan press release harus dijalankan,” kata Mochamad Sekar, salah satu anggota UKM Mahapala saat hadir dalam konsolidasi, Selasa (30/3).
Sekar juga menambahkan bahwa dalam hal ini, pihak pengurus lama tidak sedang melakukan kudeta, melainkan mereka ingin Ketua Forum UKM 2021 dan jajarannya mengindahkan syarat-syarat atau tuntutan-tuntutan tersebut. Ia mengatakan jika pengurus FUKM 2021 tidak mengindahkan syarat-syarat tersebut, maka masing-masing UKM akan berjalan sendiri-sendiri.
“FUKM/UKM akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, yaitu tetap membentuk kepengurusan FUKM 2021 yang beranggotakan anak-anak UKM asli yang pernah menjadi pengurus masing masing UKM, bukan yang baru mendaftar dan hilang atau tidak aktif di masing-masing UKM,” ujarnya, Rabu (31/3).
Meskipun tidak sah secara SK Unnes, Sekar mengatakan bahwa hal itu tidak masalah. Menurutnya, hal terpenting adalah ketika FUKM berjalan dengan semestiya dan tidak ada campur tangan dari organisasi yang bukan merupakan anggota UKM.
“Yang jelas politik anak-anak UKM ke birokrat Unnes itu adalah politik untuk meraih prestasi sesuai masing-masing UKM dan membanggakan Unnes,” katanya.
Sementara itu, Aji Bimo Sakti, salah satu anggota UKM yang hadir dalam konsolidasi mengatakan bahwa seharusnya Forum UKM mempunyai legal standing agar kuat dan tidak mudah terintervensi kepentingan politik atau birokrat.
Adapun terkait lanjutan dari konsolidasi ini, Sekar menyampaikan bahwa nantinya akan ada mediasi antara pengurus FUKM 2020 dan pengurus FUKM 2021 beserta ketua-ketua UKM. “Mediasi akan dilaksanakan minggu depan setelah pembuatan petisi dan bahan bahan mediasi selesai di minggu ini,” pungkasnya.
Melihat adanya konsolidasi terkait tuntutan tersebut, Nanda selaku Ketua FUKM 2021 menanggapi bahwa semuanya sudah selesai dan sudah tidak ada masalah. “Saya rasa semuanya sudah clear,” kata Nanda, Rabu (31/3). Selain itu, Pembina FUKM 2021 juga belum memberikan keterangan terkait hal ini.
Reporter: Alya & Annisa
Editor: Hani