Hari Buruh: Hak dan Kesejahteraan Buruh Terus Diperjuangkan
Beranda Kabar Kilas

Hari Buruh: Hak dan Kesejahteraan Buruh Terus Diperjuangkan

mayday

Tanggal 1 Mei menjadi hari yang bersejarah bagi para buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Hal tersebut disampaikan oleh Mulyono, Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah dalam Webinar “Refleksi Hari Buruh: Menyoal Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Buruh di Tengah Pandemi Covid-19”, Jumat (30/4).

Mulyono mengatakan, tuntutan yang akan diajukan oleh kelompok buruh kali ini yaitu keinginan mereka untuk dimanusiakan. “Baik mulai upahnya, tenaganya, serta keinginan untuk mengatur kembali pemberian cuti serta jam kerja para buruh,” ujarnya.

Sementara itu, Era Purnama Sari selaku anggota YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) mengatakan bahwa tuntutan para buruh pada esok hari masih seputar Undang-Undang Cipta Kerja dan outsourcing.

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, Mulyono menilai hal tersebut telah memberikan dampak yang dinilai buruk oleh para buruh, mahasiswa, serta aktivis-aktivis yang memperjuangkan keadilan bagi komunitas buruh di seluruh Indonesia.

“Ketika omnibus law masih berproses di MK (Mahkamah Konstitusi), pemerintah telah menurunkan turunanya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  34, 35, 36, 37 (tahun 2021) yang salah satunya membahas tentang tenaga kerja asing yang mana aturan mengenai tenaga kerja asing di PP 34 telah mempermudah tenaga asing, karena tidak perlu melewati kementerian,” katanya.

Ia juga menjelaskan mengenai PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait upah sektoral yang telah dihilangkan dan menanyakan kesiapan pemerintah mengenai regulasi-regulasi yang jelas untuk kepentingan buruh.

“Itu (upah minimum sektoral) seharusnya ada, sekarang dihilangkan. Upah yang sekarang ini, coba kita lihat di Semarang, Upah Minimum Kota (UMK) nya paling rendah di antara kota-kota besar di Indonesia. Nah, yang menjadi persoalan pabrik-pabrik yang ada di luar Jawa Tengah berbondong-bondong masuk ke Jawa Tengah,” ujarnya.

Pelanggaran yang Menimpa Buruh

Era menyampaikan beberapa perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan kepada buruh mengakibatkan adanya ketidakadilan serta menjadikan kehidupan buruh menjadi tidak sejahtera seperti adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atas alasan efisiensi. Selain itu, juga berupa dirumahkan tanpa ada kejelasan waktu (umumnya dilakukan secara lisan), penundaan pembayaran gaji buruh, kriminalisasi serikat buruh dalam penyampaian pendapat (mogok kerja), serta ketidakjelasan status kerja, bahkan dari status tetap menjadi status kontrak.

Ia juga menceritakan kasus yang ditemukan oleh LBH mengenai buruh yang positif Covid-19. Alih-alih mendapatkan jaminan kesehatan, orang tersebut justru di-PHK oleh perusahaan.

“Ada buruh yang positif Covid, kalau Covid kan justru harusnya mendapatkan hak untuk kesehatan dan tidak boleh di-PHK, dalam beberapa kasus itu ditemukan buruh yang terkena Covid justru menjadi alasan perusahaan untuk melakukan PHK,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akibat Covid-19 mencapai 3,6 juta orang (per 27 Mei 2020). Adapun untuk memberikan perlindungan terhadap buruh, menteri ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Sementara itu, Mulyono mengatakan bahwa dia bersama timnya (KASBI) akan berjuang agar hak-hak para buruh saat sakit tidak hilang. Ia juga senantiasa berupaya agar kawan-kawan buruh mendapatkan akses mereka berupa bantuan-bantuan sebagai akibat dari adanya pandemi Covid-19.

 

Reporter: Ulfi

Editor: Niamah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *