Polemik Revisi Peraturan Penetapan Ulang UKT Mahasiswa Unnes
Kabar Utama

Polemik Revisi Peraturan Penetapan Ulang UKT Mahasiswa Unnes

Ilustrasi Polemik Revisi Peraturan Penetapan UKT Mahasiswa Baru Unnes

Tingginya angka keberatan uang kuliah tunggal (UKT) calon mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang membuat BEM KM Unnes mengajukan perubahan atas Peraturan Rektor No. 34 Tahun 2017 tentang Penetapan Ulang UKT kepada pimpinan Unnes. Namun hingga diadakannya pertemuan per tanggal 13 Juli 2021 usulan itu tak kunjung diterima. 

Hasil survei BEM KM Unnes tentang keberatan UKT yang dilakukan pada 1 hingga 4 Juli 2021 kepada calon mahasiswa baru (camaba) jalur SNMPTN dan SBMPTN menunjukkan dari 1.132 responden, sebanyak 76,6% merasa keberatan dengan besaran UKT yang yang telah ditetapkan. Sebagian besar camaba menyatakan besaran UKT tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.

Vina Istiqomah, calon mahasiswa baru Unnes Prodi Pendidikan Fisika mengatakan bahwa dirinya keberatan dengan UKT yang didapatkan. 

“Orang tua saya agak kaget saat mengetahui nominal UKT yang ditetapkan, penghasilan kotornya sebulan Rp1.500.000,00 kok dapat UKT Rp3.500.000,00,” ujar Vina, Kamis (29/7). 

Menurut Steven, Wakil Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM KM Unnes, persoalan keberatan UKT mahasiswa baru dapat disikapi dengan mengubah Peraturan Rektor No. 34 Tahun 2017 tentang Penetapan Ulang UKT. 

“Karena itu (peraturan) landasan bagi mahasiswa untuk mengajukan penetapan ulang UKT dan itu juga menjadi hambatan bagi camaba mengapa tidak bisa melakukan banding di semester awal,” kata Steven (30/7). 

Pasal yang Disorot 

Berdasarkan Peraturan Rektor No. 34 Tahun 2017 tentang Penetapan Ulang UKT, syarat pengajuan permohonan penetapan ulang UKT yaitu mahasiswa harus mengikuti kuliah sekurang-kurangnya satu semester dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS). Artinya, calon mahasiswa baru tidak dapat melakukan banding UKT di awal semester. 

Hal tersebut kemudian menjadi salah satu poin tuntutan mahasiswa dalam audiensi bersama pimpinan Unnes pada 5 Juli 2021 yakni mendesak pimpinan Unnes untuk memberikan kesempatan bagi camaba agar dapat mengajukan banding UKT ketika besaran UKT telah ditetapkan dan diumumkan di awal semester. 

Menurut BEM, kesempatan itu bakal terwujud apabila ada dua pasal yang dihapus. Pasal yang dimaksud adalah pasal 4 ayat (1) huruf a yang menyebutkan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon penetapan ulang UKT adalah telah mengikuti sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS) dan pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengajuan usulan penetapan ulang UKT reguler dilakukan setiap awal semester II. 

Anisa Putri, camaba Unnes Prodi Pendidikan Fisika menyatakan dirinya akan sangat teringankan apabila banding UKT dapat dilakukan di awal semester.

“Pekerjaan orang tua saya sebagai buruh, namun mendapat UKT sebesar tiga juta ke atas terasa memberatkan. Jadi, jika ada banding di awal semester tentu akan meringankan karena uangnya dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan lainnya di awal perkuliahan,” ujarnya.

Tidak Sesuai Harapan 

Usai audiensi (5/7), perwakilan mahasiswa kembali menyelenggarakan pertemuan secara daring dengan Staf Ahli Bidang Hukum Unnes dan seluruh Wakil Dekan Bidang II Unnes pada Selasa, (13/7). Dalam pertemuan tersebut mereka membahas Rancangan Peraturan Rektor tentang penetapan ulang UKT.  

Hasilnya, pada rancangan itu hanya mengubah syarat pengajuan permohonan penetapan ulang UKT yang sebelumnya harus mengikuti kuliah sekurang-kurangnya satu semester dibuktikan dengan KHS menjadi telah melakukan registrasi akademik yang dibuktikan dengan KRS. 

Artinya, mahasiswa dapat mengajukan banding di semester satu. Namun, hal itu belum menjawab tuntutan dari BEM KM yang mana menuntut untuk camaba diberikan kesempatan banding sebelum registrasi akademik.

“Beberapa sudah mulai ditindaklanjuti oleh pimpinan, tetapi hasilnya tidak sesuai harapan tentang rancangan penetapan ulang UKT tersebut. Sekalipun bisa, hanya berubah sedikit saja dari peraturan sebelumnya,” ungkap Steven. 

Adapun Peraturan Rektor No. 34 Tahun 2017 direvisi menjadi Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2021. Dalam peraturan yang telah direvisi tersebut, tertulis bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a diubah, yang menyebutkan bahwa pemohon penetapan ulang UKT telah melakukan registrasi akademik yang dibuktikan dengan KRS dan pada pasal 4 ditambahkan satu ayat yaitu ayat (3) yang menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu Rektor berwenang menentukan lain selain yang diatur pada ayat (1). 

Staf Ahli Bidang Hukum Unnes, Muhammad Azil Maskur mengatakan bahwa perubahan dari peraturan tersebut telah dipertimbangkan dengan alasan keadaan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa tanpa tuntutan BEM, banyak orang tua dari calon mahasiswa yang belum resmi menjadi mahasiswa Unnes mendatangi WD II untuk meminta penjelasan bahkan meminta kebijakan terkait penetapan UKT. Mereka membawa berbagai bukti terkait kemampuan ekonominya. 

“Info dari WD II, dari dulu biasa dilakukan hal yang demikian. Khusus untuk peraturan rektor, memang dibatasi hanya dibuat untuk mahasiswa yang sudah registrasi, bukan calon mahasiswa. Calon mahasiswa dikatakan resmi menjadi mahasiswa Unnes jika telah registrasi. Peraturan rektor yang mengatur itu,” ujarnya, Senin (2/8).

Azil juga menambahkan bahwa terkait revisi peraturan rektor, dirinya mengapresiasi mahasiswa. “Karena masukannya, maka yang tadinya banding UKT dilakukan di semester dua dapat kami geser ke setelah registrasi. Ini merupakan kemajuan bagi kita semua,” katanya. 

Sementara itu, BEM KM menilai perubahan peraturan rektor belum sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Mereka tetap mengupayakan agar pasal tersebut diubah dan berencana mengadakan audiensi lanjutan bersama pimpinan Unnes dalam waktu dekat.

“Jika dari pimpinan tetap tidak mau mengubah, maka akan dipikirkan gerakan-gerakan yang lain,” ujar Steven.

 

Reporter: Amanda, Azizah, Haeva

Editor: Niamah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *