Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Kabar Kilas

LBH Yogyakarta Gelar Konferensi Pers Pasca Penangkapan Warga Desa Wadas

Tangkapan layar konferensi pers pasca penangkapan warga Desa Wadas. [BP2M/Ratna]
Tangkapan layar konferensi pers pasca penangkapan warga Desa Wadas. [BP2M/Ratna]

Kamis (10/02), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melaksanakan konferensi pers secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan di kanal YouTube-nya. Konferensi pers ini membahas kejadian pasca penangkapan warga Desa Wadas pada tanggal 8-9 Februari 2022.

Seorang warga Desa Wadas yang tidak dapat disebutkan namanya, mengungkapkan kondisi saat ini masih sama seperti beberapa waktu yang lalu. Di sana masih ada aparat kepolisian, Brimob, dan preman. Bahkan, jumlahnya lebih banyak dari sebelumnya. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa warga dipaksa mengukur lahannya.

“Mereka didatangi aparat kepolisian sekitar sepuluh orang lebih dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau entah petugas apa dan dipaksa ke hutan untuk melakukan pengukuran,” ungkap salah satu warga Desa Wadas.

Selain itu, perwakilan dari Komunitas Solidaritas Perempuan Kinasih (SP Kinasih) yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa sejumlah pintu masuk ke Desa Wadas dijaga oleh aparat. Kondisi demikian membuat warga Wadas tidak berani keluar rumah. Akibatnya, tidak ada aktivitas apa pun–baik ekonomi maupun pendidikan–pada hari Selasa (08/02).

Perwkilan dari WALHI Yogyakarta, Himawan Kurniadi juga mengungkapkan bahwa kejadian-kejadian yang terjadi di Desa Wadas merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.

“Negara gagal menciptakan ruang aman bagi warga negaranya sendiri. Karena apa? Negara atau aparat sendiri yang menjadi aktornya. Kemudian warga berada di rumahnya menjadi tidak aman. Itu yang harus menjadi catatan dan pengingat bagi kita bersama,” ungkapnya.

Sebelumnya, terdapat 67 orang yang ditangkap dan ditahan di Polres Purworejo. Mereka terdiri atas berbagai latar belakang: 60 warga (13 di antaranya anak-anak); 5 solidaritas; 1 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta (Dhanil Al-Ghifari); dan 1 orang seniman (Yayak Yatmaka). Kemudian pada Rabu (09/02) sekitar pukul 16.30 WIB, 67 orang tersebut berhasil dibebaskan berkat penanganan tim kuasa hukum dan tekanan dari sejumlah pihak, baik melalui media sosial maupun aksi solidaritas di berbagai titik.

Hingga saat ini, warga Desa Wadas tetap konsisten untuk menjaga kelestarian alam dan menolak pertambangan batuan andesit di desanya. Mereka memberikan beberapa tuntutan kepada Gubernur Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah. Di antaranya sebagai berikut.

  1. Hentikan rencana pertambangan quarry di Desa Wadas 
  2. Tarik aparat kepolisian dari Desa Wadas 
  3. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas. 
  4. Usut tuntas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Desa Wadas.

 

 

Reporter: Ratna

Editor: Laili

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *