Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Kabar Kilas

Perlunya Kolaborasi Implementasi Peraturan Penanganan Kekerasan Seksual

Tangkapan layar talkshow bertajuk “Esa Hilang Dua Terbilang: Menguji Kolaborasi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia”

Jumat (27/5) Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menggelar talkshow bertajuk “Esa Hilang Dua Terbilang: Menguji Kolaborasi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia”. Talkshow ini bertujuan untuk mendiskusikan kolaborasi implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbud Ristek 30/2021 dalam menangani kasus kekerasan seksual. 

Marsha Maharani, Peneliti IJRS, mengungkapkan terdapat tiga hak korban yang dipenuhi dalam UU TPKS, yaitu hak atas penanganan, hak perlindungan, dan hak pemulihan. “Apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka negara akan memberikan kompensasi dan dibayarkan melalui dana bantuan korban,” ucapnya. 

Dalam hasil Penelitian Putusan Pengadilan Perkara Kekerasan Seksual Tahun 2018-2020 yang dilakukan IJRS, diketahui hanya  8,7% korban yang melalui proses pengadilan dengan pendampingan dan hanya 0,1% korban yang mengajukan permohonan restitusi. Adanya jaminan pemenuhan hak korban dalam UU TPKS diharapkan dapat melindungi korban dari kerugian kembali atas kasus kekerasan seksual yang mereka alami. 

Hadirnya Permendikbud Ristek 30/2021 turut mengatur kekerasan seksual secara komprehensif dan tepat sasaran di kampus. Hal itu disampaikan Joce Timoty Pardosi dari HopeHelps Network. Permendikbud Ristek menegaskan upaya pencegahan dan penanganan yang jelas dengan melibatkan perguruan tinggi, tenaga pendidik, dan mahasiswa. 

“Pada akhirnya, hukum pidana (UU TPKS) dan hukum administrasi negara (Permendikbud Ristek 30/2021) saling melengkapi,” ujarnya. 

Kalis Mardiasih selaku Penulis atau Aktivis mengatakan UU TPKS berdampak langsung kepada penyintas dan pendamping. Aya Canina sebagai Penulis dan penyintas turut memberikan afirmasi. “Saya berharap UU TPKS menjadi perahu antikaram yang bisa membawa mereka (penyintas kekerasan seksual) kepada keadilan yang mereka impikan,” katanya. 

Aya menambahkan pentingnya perspektif korban untuk merespon kasus kekerasan seksual. Hal ini selaras dengan mandat UU TPKS. Maidina Rahmawati, Peneliti ICJR mengatakan adanya kewajiban lingkungan kerja atau pendidikan untuk memiliki ruang penyelesaian kasus kekerasan seksual yang memberdayakan dan memberikan respon baik dalam penanganan dan pemulihan. 

Lidwina Inge Nurtjahyo dari Universitas Indonesia menambahkan bahwa kampus harus membangun jaringan dengan lembaga layanan yang berperspektif korban. Serta perlunya pelatihan kekerasan seksual untuk civitas akademika yang wajib disertai penjelasan agar tidak disalahgunakan dalam konten politik. 

 

Reporter: Aditya Putri Prihutami

Editor: Nafadila Avril Ervian Then

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *