Silenced, Kekerasan Berlapis pada Korban Kekerasan Seksual
Resensi Ulasan

Silenced, Kekerasan Berlapis pada Korban Kekerasan Seksual

Oleh: Siska Alfilia Nova*

 

Identitas Film

Judul      : Silenced

Sutradara  : Hwang Dong-hyuk

Genre      : Drama / Hukum / Disabilitas

Rilis      : 22 September 2011 (Korea Selatan)

Durasi     : 125 menit

“Alasan kita berjuang keras adalah bukan untuk mengubah dunia, melainkan untuk tidak membiarkan dunia mengubah kita.”

Film garapan PD Hwang Dong-hyuk merupakan kisah nyata yang diadaptasi dari novel berjudul Dokani (Korea: 도가니) yang ditulis oleh Gong Ji-young. “Silenced” menceritakan anak-anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan fisik dan pelecehan seksual di sekolah tunarungu Gwangju Inhwa School Korea Selatan pada tahun 2005.

“Silenced” seakan hadir untuk membantah stigma yang melekat pada kekerasan seksual. Film ini menunjukan bahwa pelaku kekerasan tidak memandang bulu. Pelaku tidak memilah pakaian terbuka atau tertutup, wanita atau lelaki, anak-anak atau dewasa, dan berbagai stigma lainnya. Mirisnya, korban seksual dalam film ini adalah anak-anak yang jika dilihat pakaian yang dikenakan biasa-biasa saja dan mereka merupakan kaum difabel.

Disabilitas menjadi pihak yang paling rentan mengalami kekerasan seksual akibat hambatan komunikasi dan intelektual. Terlebih pada perempuan dan anak. Kuatnya stigma negatif bahwa kekerasan seksual terjadi karena korban itu sendiri (victim blaming) dan tidak cakapnya hukum mengokohkan tembok besar yang menghalangi keadilan.

Penyandang disabilitas lebih sulit mendapatkan layanan penyelesaian hukum dalam kasus kekerasan seksual. Terdapat anggapan bahwa penyandang disabilitas adalah individu yang tidak dapat dipercaya dan dianggap tidak mampu membuktikan keterangannya sebagai saksi, membuat mereka didiskriminasi dalam mendapatkan keadilan.

Seperti adegan di pengadilan. Ketiga korban anak, Yeon-doo, Yu-ri, dan Mi-soo mengungkapkan dengan bahasa isyarat bahwa mereka dilecehkan oleh kepala sekolah, kepala admin, dan guru. Namun, kesaksiannya dianggap sebagai omong kosong oleh aparat hukum.

Ketimpangan Relasi Kuasa

Film ini memantik emosi batin penontonnya. Perjuangan guru Kang dengan Yoo-Jin selalu menemui tembok penghalang. Guru Kang melaporkan tindak kekerasan ini kepada polisi. Namun, kasus ini tidak dilanjuti dengan tegas malah mengembalikan kasus ini kepada pihak sekolah. Rupanya, pihak sekolah sudah menyuap polisi untuk tidak ikut campur dalam masalah sekolah.

Guru Kang dan Yoo-Jin dibenturkan kenyataan bahwa tersangka, kepala sekolah adalah orang yang dihormati masyarakat dan gereja setempat sehingga sulit dilawan. Film ini menyorot pada orang-orang berkuasa yang menindas korban dengan berbagai cara. Seperti yang dilakukan kepala sekolah yang berusaha membungkam, menyalahgunakan kekuasaan, serta praktik licik penyuapan petugas hukum dengan alasan dari kampung yang sama.

Tindakan yang dilakukan pelaku sering terjadi dalam berbagai kasus kekerasan. Seperti yang terjadi pada kasus kekerasan seksual di pondok pesantren. Anak kiai yang ditetapkan sebagai tersangka memanfaatkan ritual mandi kemben untuk melecehkan santriwati. Dia memanfaatkan kekuasaannya untuk menindas korban.

Sebagaimana, salah satu hasil penelitian Pusat Pengembangan Sumberdaya untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Rifka Annisa di tahun 2018. Penelitian tersebut menyebutkan ketimpangan relasi kuasa menjadi penyebab utama terjadinya kasus kekerasan seksual. Faktor ini sering dijadikan sebagai landasan dalam melakukan tindak kekerasan. Seperti tindakan eksploitasi untuk meraup keuntungan (human trafficking) dan fenomena kekerasan yang dilakukan tokoh agama. Posisi sakral tokoh agama membuat tindakan apapun yang mereka lakukan dianggap baik, padahal bisa saja mengandung kemudharatan.

Beruntungnya, kasus yang dialami murid disabilitas ini sampai pada proses peradilan. Meskipun, banyak kegagalan yang terjadi dari awal pelaporan. Seperti kesaksian saksi yang dianggap tidak sah oleh hakim meskipun sudah dibantu oleh penerjemah bahasa isyarat.  Keluarga korban yang belum memahami proses peradilan juga menjadi hambatan tersendiri karena memiliki celah untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini menjadi poinpenting untuk memahami proses peradilan bagi korban.

Ketiadaan Penanganan Psikologis

Sejak awal kedatangan Kang In-Ho menjadi guru baru di sekolah tersebut, ia merasakan keganjilan terhadap sikap muridnya yang selalu memberikan penolakkan dan terlihat murung akibat pelecehan seksual yang mereka alami. Hal itu membuat korban tidak bisa menjalani aktivitas seperti biasanya, tidak heran banyak korban yang memilih menyendiri dan cenderung murung.

Seperti yang dialami Yu-ri. Dia mengalami Binge Eating Disorder (BED) yang merupakan gangguan makan dimana penderita sering makan dalam jumlah banyak. Gangguan ini memiliki keterkaitan dengan gangguan kejiwaan. Dilansir dari healthline.com, penyebab BED adalah faktor genetika atau adanya trauma emosional atas peristiwa yang penuh tekanan seperti pelecehan. Hal ini, juga menghambat kesaksian Yu-ri sebagai korban pelecehan karena terlihat tenang.

Adanya penggambaran perubahan kondisi psikologis korban tidak disertai dengan penanganan psikologis mereka. Film ini lebih memfokuskan pada proses penanganan hukum dan perlindungan korban. Yoo-jin sebagai pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) membantu guru Kang menyelamatkan ketiga korban untuk tinggal di kantornya selama proses peradilan. Tetapi, tidak ada scene yang menunjukkan adanya penanganan terhadap psikis korban oleh ahli psikolog sebagai upaya trauma healing, apalagi korban yang merupakan difabel. Hal ini sungguh disayangkan karena salah satu dampak serius akibat pelecehan adalah trauma berkepanjangan sehingga pentingnya pendampingan secara psikologis agar dapat menangani masalah psikis korban disabilitas.

Hwang Dong-hyuk sengaja membuat film ini gelap dan terkesan serius untuk menyampaikan bahwa kasus ini bukan kasus yang bisa dipermainkan dengan uang dan itu berhasil ia sampaikan dengan baik ke penontonnya. Hwang Dong-hyuk juga berhasil membuat penontonnya merasakan kekecewaan dan emosi yang mendalam. Disini penonton dibombardir dengan kenyataan-kenyataan yang tidak bisa dihadapi, bagaimana uang dapat mengontrol dan mengubah hukum.

Selain mendapatkan penghargaan, prestasi yang sesungguhnya adalah Gwangju Inhwa School ditutup permanen oleh pemerintah setempat pada November 2011. Film ini juga memantik kemarahan publik atas bobroknya sistem pendidikan dan peradilan di Korea Selatan. Kemudian, memaksa pengadilan untuk menetapkan hukuman yang lebih pantas bagi pelaku dan mendorong disahkannya Undang-Undang baru untuk kasus kekerasan seksual.

Hal ini yang mendasari dikeluarkannya Dogani Law. Dogani Law sendiri secara spesifik menambahkan tuntutan perihal hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak-anak dibawah 13 tahun dan perempuan disabilitas di Korea adalah penjara seumur hidup.

*Perhatian : Penggambaran kekerasan seksual pada anak-anak ditampilkan terlalu eksplisit dalam beberapa adegan di film.

 

*Mahasiswi Ekonomi Pembangunan 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *