KabarKilas

Jelang Ospek, Narasi Perempuan Serukan Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Selasa (26/07), Komunitas Narasi Perempuan berkolaborasi dengan Jaringan Muda Setara dan Perempuan Mahardhika menggelar webinar nasional bertajuk “Langkah Awal Menuju Kampus Bebas Kekerasan Seksual: Ciptakan OSPEK Bebas KS”. Webinar yang berlangsung pada pukul 12.30-14.55 WIB melalui Zoom Meetings ini membahas tentang isu kekerasan seksual yang kerap terjadi di perguruan tinggi, khususnya pada masa Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek).

Rizki Anggarini Santika Febriani, perwakilan Narasi Perempuan, menjelaskan bahwa modus dan motif kekerasan seksual semakin beragam dengan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, dalam rangka menyambut momen ospek, seluruh civitas akademik perlu memahami motif-motif kekerasan seksual yang sering digunakan ketika ospek. 

Berdasarkan data yang dihimpun Jaringan Muda Setara, terdapat beberapa motif kekerasan seksual yang sering ditemukan ketika masa ospek. Di antaranya adalah menandai mahasiswa yang “dianggap” good-looking untuk kemudian dihubungi secara pribadi serta mengajukan permintaan yang nyeleneh ketika ospek berlangsung.

Selain itu, perwakilan Perempuan Mahardhika Tyas Widuri memaparkan bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih banyak terjadi. Tidak adanya mekanisme dan penanganan yang tepat menjadi salah satu penyebab kasus kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi terus berkembang. 

“Belum lagi pelaku juga adalah orang yang akan ditemui korban di kampus, sehingga korban kesulitan untuk melapor,” ucapnya.

Tyas juga menambahkan bahwa adanya ketimpangan relasi kuasa menyebabkan kendala bagi korban dalam melaporkan kasus kekerasan seksual. “Pelaku yang seringkali merupakan orang penting yang memiliki kuasa atau jabatan di kampus juga menjadi penyebab korban tidak berani untuk melapor,” ujarnya.  

Lebih lanjut, Tyas mengungkapkan kesulitan dalam menangani kekerasan seksual adalah karena adanya respons negatif dari lingkungan sekitarnya. Hal tersebut berdampak pada banyaknya korban kekerasan seksual yang merasa takut dan enggan untuk melapor.

Sepakat akan hal tersebut, Satuan Tugas Anti Kekerasan Seksual (Satgas KS) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Siti Mauliana Hairiani juga menyampaikan pendapatnya mengenai ketimpangan kekuasaan yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

“Ketika belajar Ilmu Politik, saya belajar bahwa ketimpangan kekuasaan menjadi penyebab kekerasan seksual, seperti pada ospek akan terjadi ketimpangan antara senior dan junior,” ungkapnya.

Dilansir dari Konde.co, terdapat 20 laporan lebih kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) di Universitas Brawijaya (UB) selama masa ospek kampus tahun 2020/2021. Pelakunya berjumlah tujuh orang yang merupakan bagian dari mahasiswa UB.

Tidak hanya UB, kasus serupa juga menimpa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Masih dari laman Konde.co, Laporan Pusat Krisis UPI dari Mei 2020 hingga Januari 2021, terdapat total 41 kasus KS. Jenis yang paling banyak dilaporkan adalah pelecehan seksual dan KGBO.

Adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi angin segar bagi segenap civitas akademik. Peraturan tersebut merinci segala bentuk-bentuk kekerasan seksual dan juga memperjelas mekanisme pencegahan dan penangan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Untuk mencegah serta menangani terjadinya kasus kekerasan seksual, terutama menjelang ospek, Tyas mengemukakan beberapa cara yang dapat dilakukan oleh civitas akademik. Ia memberi contoh, yaitu mencegah keberulangan pola kekerasan seksual dengan mengakui bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus itu nyata, serta dengan menjamin hak atas pendidikan untuk setiap orang, yaitu hak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan seksual. 

Tyas juga menekankan terkait pentingnya sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PPKS dan UU TPKS, “Sosialisasi Permen PPKS dan UU TPKS harus menjadi agenda yang gencar dilakukan mulai sejak masuk kuliah, yakni di masa ospek,” tegasnya.

Sementara itu, Norlaila, Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, menjelaskan beberapa cara untuk mencegah kekerasan seksual tidak terjadi. “Misalnya dengan membatasi kegiatan-kegiatan yang sulit dimonitor oleh pihak kampus, terutama kegiatan di luar kampus serta membatasi hubungan antara dosen dan mahasiswa di luar kampus,” jelasnya.

Adapun cara pencegahan menurut Siti meliputi dua hal, yaitu koalisi dan mempersenjatai diri. Koalisi dapat dilakukan dengan mengajak teman setiap bepergian, sedangkan mempersenjatai atau membekali diri dapat dilakukan dengan merekam setiap kegiatan yang dilakukan di luar kampus. 

Siti juga mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara seluruh civitas akademik untuk mengawal kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, “Saya harap pencegahan ini berjejaring baik antara Satgas Kekerasan Seksual (KS), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta Himpunan Mahasiswa (HIMA) agar predator kekerasan seksual merasa diawasi,” jelas Siti.

Menjelang momen penyambutan mahasiswa baru, Tyas mengharapkan seluruh universitas mulai mempersiapkan tim advokasi atau layanan pengaduan bagi para mahasiswa baru yang mengalami kekerasan seksual selama ospek berlangsung. “Kekerasan seksual merupakan problem sistemik yang besar, (maka) butuh kekuatan yang besar untuk melawannya,” pungkasnya.

 

Reporter: Kharis Eirena Yomima S. & Novia Kurniasari

Editor: Febi Nur Anggraini

Comment here