KabarKilas

Dinilai Tidak Menguntungkan Para Pengambil Kebijakan, RUU PPRT Tidak Kunjung Disahkan

Rabu (15/2), Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang dan beberapa organisasi masyarakat sipil, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Semarang, Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), dan Grup Penyintas Kekerasan Rumah Tangga melakukan aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Mereka mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Peserta aksi menganggap lambannya pengesahan RUU PPRT lantaran produk hukum tersebut tidak menguntungkan para pengambil kebijakan.

Yona Afdian Wintty, perwakilan dari LRC-KJHAM, mengungkapkan bahwa selama ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cenderung mendahulukan pengesahan RUU yang memberikan keuntungan bagi mereka, misalnya RUU KPK yang diteken pada 2019 lalu. “Sedangkan RUU PPRT ini tidak memberikan keuntungan bagi mereka,” ungkap mahasiswi Universitas Bengkulu tersebut.

Padahal menurut Yona, pengesahan RUU PPRT sudah mendesak. Ia menganggap kondisi saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. “Banyak  pekerja rumah tangga (PRT) yang menjadi korban (kekerasan) beberapa hari terakhir ini,” kata mahasiswa hukum itu.

Selain itu, anggapan bahwa RUU PPRT tidak sesuai dengan budaya bangsa, seperti gotong royong, juga menjadi penghalang pengesahan produk hukum itu. Hal itu diungkapkan oleh Nur Khasanah, ketua SPRT Merdeka Semarang. Menurutnya, alasan seperti itu merupakan alasan yang tidak berdasar. Ia mengatakan justru dengan tiadanya undang-undang itu, para PRT maupun pemberi kerja berada dalam posisi yang tidak terlindungi hukum.

Dalam orasinya, Nur juga menyinggung sebutan PRT sebagai “pembantu”. Menurutnya, PRT juga merupakan seorang “pekerja” yang memiliki beban tak kalah beratnya dengan pekerjaan lain. “PRT kerjanya susah, harus menjadi dokter ketika anak majikan sakit, harus menjadi juru masak, harus menjadi tukang ojek untuk mengantar anak majikan ke sekolah,” ucapnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, UU PPRT sudah dirancang dan telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional DPR sejak 2004. Namun, sampai saat ini DPR belum mengambil keputusan mengenai rancangan hukum ini untuk ditetapkan menjadi RUU Inisiatif. Padahal RUU ini sudah 2,5 tahun tertahan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan tinggal dibawa ke sidang rapat paripurna.

Tidak hanya di Semarang, unjuk rasa ini juga dilakukan di lima kota besar lain, seperti Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Surabaya, dan Sumenep. Aksi ini dilaksanakan secara daring dan luring. Di Jakarta, para peserta aksi membentangkan serbet raksasa berukuran 15×15 meter. Adapun aksi daring dilakukan dalam bentuk membuat surat pada Ketua DPR Puan Maharani agar segera mengesahkan RUU PPRT. 

 

Reporter: Lusi Murdiani (Magang), Ika Rizki Refima Putri (Magang)

Editor: Adinan Rizfauzi

Comment here