LINIKAMPUS Blog Kabar Kilas Datangi Polsek Donorojo, Warga Dukuh Toplek dan Pendem Bersolidaritas atas Warga yang Dikriminalisasi
Beranda Berita Kabar Kilas

Datangi Polsek Donorojo, Warga Dukuh Toplek dan Pendem Bersolidaritas atas Warga yang Dikriminalisasi

Warga Dukuh Toplek dan Pendem gelar doa bersama untuk ketenangan warga yang tengah diperiksa (Lidwina/ BP2M)

Warga Dukuh Toplek dan Pendem gelar doa bersama untuk ketenangan warga yang tengah diperiksa (Lidwina/ BP2M)

alat makan ramah lingkungan

Aliansi Warga Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberrejo yang tengah menolak tambang mendatangi Kantor Polisi Sektor (Polsek) Donorojo. Mereka memberikan dukungan solidaritas kepada lima warga yang mendapat kriminalisasi dari kepolisian dan pihak utusan tambang. Warga didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Universitas Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara guna mengawal proses pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan mulai dari pukul 13.30 hingga 21.15 WIB pada Kamis, (21/08/2025).

Kelima warga mendapat intimidasi bernama Ali Imron, Muhari, Sungalib, Rubekti, dan Irwan yang tengah memerjuangkan keutuhan mata air dan tanah di Dukuh Toplek dan Pendem. Dalam beberapa aksi penolakan tambang yang dilakukan dari Januari hingga Juli 2025 warga mendapat intimidasi berupa pemanggilan undangan klarifikasi.

Ini semua bermula saat adanya alat berat yang memasuki Dukuh Toplek dan Pendem. Pihak tambang, CV Senggol Mekar hendak membangun jalan untuk lintasan alat berat tambang tanpa warga mengetahui izin eksplorasi tambang yang telah disahkan. Maka, masyarakat berbondong-bondong datang untuk menolak keberadaan alat berat yang tengah dioperasikan oleh salah satu pekerja. Di sana terjadi bentrok antara warga dengan pihak tambang.

Warga yang tengah menyuarakan penolakannya terhadap tambang saat aksi karena khawatir akan mencemari mata air dan ancaman terjadinya longsor, membuat perusahaan memertahankan tambangnya dengan membungkam warga melalui pasal 162 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tentang perbuatan menghalang-halangi tambang.

Salah satu warga mengatakan bahwa CV Senggol Mekar tengah mengupayakan cara-cara hukum dan menjadikan kepolisian sebagai alat untuk menutup perjuangan warga. Hal itu tak membuat warga diam, sehingga memantik mereka untuk memberanikan diri mendatangi kepolisian yang mengintimidasi.

“Kita layani apa maunya dia (tambang) dan menunjukkan kalau kita punya daya dorong,” ujar Inuh, warga Dukuh Toplek.

Puriyati seorang ibu yang menghadiri dukungan solidaritas ke Polsek Donorejo menceritakan pengalamannya menggunakan truk bersama 30 warga lainnya, dari anak-anak hingga usia lanjut. Perjalanan mereka tempuh dari pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Ia juga mengatakan bahwa informasi dukungan ini didapat antara warga secara mendadak di malam sebelum keberangkatan. 

Dapet info kemarin malem, terus dirapatin buat bahas didatengin (ke polsek) atau enggak? Daripada dateng-dateng ke desa kita mulu,” ungkapnya. 

Seusai proses pemeriksaan klarifikasi, warga menyatakan sikapnya yang berbunyi, “Kami mendesak kepada:

  1. Kapolres Jepara untuk menghentikan proses pelaporan CV Senggol Mekar terhadap lima pejuang lingkungan;
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah untuk menghentikan aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan;
  3. Bupati Jepara untuk segera menghentikan aktivitas Tambang demi lingkungan hidup yang lestari.”

Diakhir mereka berseru, “Tolak tambang!” dan mereka kembali ke rumahnya masing-masing dengan truk dan beberapa motor.

Reporter: Haidar Ali, Sultan Ulil, Lidwina Nathania

Penulis: Haidar Ali, Sultan Ulil

Editor: Lidwina Nathania

Exit mobile version