Selasa (14/12), Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah melakukan aksi rantai diri di depan Gedung DPRD Jawa Tengah. Aksi simbolik ini dilakukan sebagai upaya untuk memperjuangkan dan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang selama 17 tahun tidak kunjung disahkan.
Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga, Nur Khasanah mengatakan bahwa pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah sempat menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja rumah tangga. Ia menuturkan, pemerintah pada saat itu menyetujui serta mendukung pengadopsian salah satu hasil perjanjian internasional mengenai kerja layak bagi rumah tangga, yaitu Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No.189 tentang Pekerja Rumah Tangga. Namun, menurutnya komitmen tersebut sampai sekarang sama sekali tidak terealisasi.
“Kenyataannya sampai sekarang tidak ada perlindungan apapun, tidak ada inisiatif apapun untuk melindungi PRT,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu orator dalam aksi menyinggung keberadaan pimpinan DPR RI saat ini yang merupakan seorang perempuan. Menurutnya, walaupun pimpinan DPR RI seorang perempuan, dia tidak mampu atau enggan membawa kepentingan kaum perempuan.
Orator tersebut juga mengatakan mayoritas dari PRT merupakan kaum perempuan yang rawan mengalami diskriminasi akibat tiadanya jaminan hukum yang mampu melindunginya. Untuk itu, menurutnya RUU PPRT harus segera disahkan.
“Tidak mendapatkan jaminan kesehatan, jam pekerja melebihi batas, dan tidak sebanding dengan gaji yang diberikan serta tidak diakuinya mereka sebagai pekerja,” jelasnya.
Adapun Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah mengajukan empat tuntutan, yaitu: 1) Badan musyawarah DPR mengagendakan pembahasan RUU PPRT hasil pleno baleg DPR dalam rapat paripurna DPR terdekat; 2) Menuntut pimpinan DPR RI segera menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat; 3) Mendesak pengesahan RUU PPRT sesegera mungkin; dan 4) Mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung segera di sahkannya rancangan RUU PPRT.
Reporter: Adinan
Editor: Alya