Berselirat dalam Personalitas
Oleh Zahwal Wafdah* Judul : Keberangkatan Pengarang : Nh. Dini Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama Cetakan : Pertama 1987
Dalam menyikapi perubahan zaman tersebut, dan guna membangun wadah curahan gagasan, ide, opini, karya, dan tentunya berita untuk jadi konsumsi publik, situs Linikampus.com diluncurkan.
Dalam laporan tahunan yang diadakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers pada Selasa (12/01), Rizki Yudha selaku Public Interest Lawyer menyatakan terdapat tiga catatan penting dalam pemenuhan hak atas informasi selama tahun 2020. Ketiga catatan itu yakni buruknya pemenuhan hak atas informasi terkait pandemi, proses legislasi yang tertutup dan minimnya partisipasi publik, serta kewenangan pemerintah dalam
Oleh Adhim Fauzil* Dahi Suyarti mengerut heran, tatapan matanya masih tajam, amarah Suyarti belum padam. “Cuma karena bintang bernama Aldebaran itu sampean jadi ateis?” Bagyo menggeleng. “Bukan cuma, tapi salah satu alasan saya ya itu,” jawabnya. “Saya penat dengan segala perselisihan agama-agama di dunia ini, Ti. Lalu setelah saya pikir matang-matang, saya memilih jalan ini.
Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun 2020/2021, pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun 2020/2021 mulai bulan Januari 2021 dapat diselenggarakan secara campuran–tatap muka dan daring (hybrid learning). Unnes melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Zaenuri mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan delapan
Rektor Universitas Negeri Semarang, Fathur Rokhman menerima penghargaan sebagai dosen terbaik, pada Rabu (30/12). Namun, Fathur hanya duduk di peringkat kedua. Peringkat pertama diraih oleh Dewi Liesnoor, disusul Januarius Mujiyanto sebagai terbaik ketiga, Sucihatiningsih Dian Wisika Prijanti sebagai terbaik keempat, dan Sudarmin sebagai terbaik kelima. Melalui unggahan Instagram pribadinya, Fathur Rokhman diketahui menerima penghargaan tersebut
Rabu (30/12), Dekan FH Unnes—Rodiyah—memutuskan bahwa Frans Josua Napitu dapat melaksanakan kegiatan akademik sesuai hak dan kewajiban seperti semula. Keputusan tersebut berlaku sejak surat bernomor B/9075/U37.1.8/KM/2020 perihal jawaban yang ditujukan kepada Rektor Unnes—Fathur Rokhman—diterbitkan. Keputusan Dekan FH Unnes didasari atas pertimbangan Surat Rektor Nomor T/8972/UN37/KM/2020 tanggal 22 Desember 2020 terkait perintah untuk mencabut dan menyatakan