Buletin Express Edisi 8 Tahun 2021
Buletin Express Edisi 8_2021
Dalam menyikapi perubahan zaman tersebut, dan guna membangun wadah curahan gagasan, ide, opini, karya, dan tentunya berita untuk jadi konsumsi publik, situs Linikampus.com diluncurkan.
Selasa (8/6) hakim membacakan sidang Putusan Kriminalisasi Mahasiswa Penolak Omnibus Law di Semarang. Hasilnya keempat terdakwa—IRF, NAA, IAH, dan MAF—dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 216 KUHP. Keempatnya divonis tiga bulan pidana penjara dengan masa percobaan enam bulan. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan pembacaan keterangan saksi. Menurut Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah keterangan-keterangan yang
Sejalan dengan adanya program dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah “Jateng Gayeng Ndhandhani Omah Bareng”, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jawa Tengah bekerjasama dengan Universitas Negeri Semarang (Unnes) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk menjalankan program yang bertujuan untuk menciptakan rumah layak huni tersebut. Rabu (05/05) mahasiswa KKN yang ditempatkan di Desa Kedungcino
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) dan BEM Fakultas Hukum Undip mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) terkait kasus kriminalisasi empat mahasiswa penolak Omnibus Law di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (4/5). Berkas tersebut diterima secara langsung oleh Wakil Ketua PN Semarang Andreas Purwantyo Setiadi, Sekretaris PN Semarang Rumiasari, dan Panitera PN Semarang Dwi Setyo
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) mendapat represi aparat saat melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional di lampu merah Jerakah, Semarang pada Sabtu (01/05/2021). Salah satu massa aksi dari Universitas Negeri Semarang, AA mengatakan bahwa dirinya sempat mendapatkan perlakuan represi dari aparat. “Aku dicekek dari belakang dan aku sampai ga bisa