Uncategorized

Polemik Pemberhentian Supriadi

Gerbang utama Unnes

Supriadi Rustad seperti dilaporkan Harian Kompas, Jumat
(6/6/2014), ia diberhentikan antarwaktu oleh Rektor Unnes dari anggota senat
universitas. Pemberhentian ini dipertanyakan karena tidak ada alasan kuat dan
yang berhak memberhentikan guru besar adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam surat keputusan Nomor 145/P/2014 tanggal 14 April 2014,
Rektor Unnes memberhentikan sementara Supriadi dari anggota senat universitas
setelah mendapat jawaban dari Kemdikbud. Jawaban itu tertuang dalam keputusan
Kemdikbud tentang pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan
akademik/fungsional dosen sebagai profesor/guru besar pada FMIPA Unnes.
Supriadi menganggap surat itu tidak sah karena SK Mendikbud
yang tanggal 14 April itu membebaskan Supriadi dari tugas sebagai pengajar atau
professor, bukan memberhentikan yang bersangkutan dari anggota senat.
“Seharusnya yang berhak mengatur haknya sebagai guru besar adalah Mendikbud.
Menjadi anggota senat adalah hak khusus yang melekat pada seorang guru besar
atau profesor. Selama ini saya pun masih kerap datang ke pertemuan senat Unnes.
Saya hanya tidak mengerti atas pemberhentian ini,” ujarnya.
Rektor Unnes saat dikonfirmasi mengatakan pemberhentian sementara
itu dilakukan sejak 2010. Ketika Supriadi mulai menduduki jabatan fungsional di
Kemendikbud. Pemberhentian dilakukan untuk membebaskan yang bersangkutan dari
tugas-tugas akademik. “Dasar pemberhentian itu setelah kami menerima surat
keputusan Mendikbud. Pemberhentian ini bersifat sementara sehingga ketika yang
bersangkutan selesai menjabat, otomatis kembali menjadi anggota senat di
Unnes,” terangnya.
Sementara ini Supriadi sedang menunggu surat balasan dari
Mendikbud terkait terjadinya pelanggaran kewenangan atau tidak. DM

Comment here