Kabar

Serba-Serbi Perguruan Tinggi Hadapi Corona

Perguruan tinggi di Indonesia mulai memberikan tanggapan terhadap kasus COVID-19 yang telah ditetapkan World Health Organization (WHO) sebagai Pandemi Global. Data terbaru dirilis dari Detik.co yang disampaikan Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, jumlah kasus positif Corona di Indonesia (13/3) melonjak menjadi 69 orang. Empat orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Banyak perguruan tinggi merespons melalui berbagai hal, mulai dari surat imbauan pencegahan, pembentukan satuan petugas, hingga keputusan pelaksanaan kuliah daring sampai waktu tertentu.

Departemen Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM) melalui surat edaran nomor 337/UNI/FTK.2/AKD/TA/2020 menyatakan imbauan pelaksanaan perkuliahan online (daring). Perkuliahan daring ini dilaksanakan mulai 16 Maret 2020 sampai 27 Maret 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona COVID-19.

Selain itu Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) juga merencanakan untuk melakukan perkuliah daring. Sutrisna Wibawa, Rektor UNY, melalui akun instagramnya menyampaikan perkuliahan daring akan dilaksanakan sampai 30 April 2020 atau melihat perkembangan kasus dan mahasiswa diminta untuk menunggu surat edaran resmi. Perguruan tinggi lain yang juga mengeluarkan edaran serupa adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas YARSI, Universitas Atma Jaya, dan Universitas Pelita Harapan.

Universitas Indonesia yang juga tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai tanggal 18 Maret 2020, meminta mahasiswa untuk segera kembali ke rumah masing-masing. Sementara itu beredar pamflet dari BEM FT UI yang menyebutkan bahwa perkuliahan di Fakultas Teknik diliburkan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Beberapa peguruan tinggi lain memutuskan untuk menunda kegiatan perkuliahan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Telkom University, pada tanggal 11 Maret 2020 mutuskan untuk menunda pelaksanaan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik civitas academica yang berisiko terhadap penyebaran COVID-19 sampai situasi dinyatakan aman oleh pemerintah. Mereka memanfaatkan media komunikasi jarak jauh untuk kegiatan yang tidak dapat ditunda. Sementara itu Politeknik Keuangan Negara STAN menunda perkuliahan semester genap 2019/2020 yang seharusnya dimulai pada Senin 16 Maret 2020 menjadi Senin 13 April 2020.

Pelaksanaan wisuda di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) yang diagendakan akan dilaksanakan pada 18 Maret 2020 ditunda hingga bulan Agustus 2020 atau sampai kondisi dinayatakan aman oleh pemerintah. Selain Udinus, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) juga menunda pelaksanaan wisuda periode Maret 2020.

Baca juga: Unnes Keluarkan Edaran Usai Presiden Umumkan Dua WNI Positif Corona

Sebelum COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi, beberapa perguruan tinggi telah mengeluarkan edaran pencegahan virus. Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Islam Indonesia (UII) pada tanggal 2 Maret 2020 menghimbau seluruh civitas academica untuk melakukan tindakan preventif terhadap COVID-19. Pada 11 Maret 2020 saat pelaksanaan wisuda periode 101, wisudawan Unnes disemprot tangannya dengan sanitizer sebelum berjabat tangan dengan dekan dan rektor. Dikutip dari detik.com, Muhammad Burhanudin selaku Kepala Humas Unnes, mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi terkait COVID-19. Sementara 9 Maret 2020, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta juga mengeluarkan imbauan pencegahan COVID-19.

Satuan petugas (Satgas) khusus untuk kasus COVID-19 di beberapa perguruan tinggi juga dibentuk. Universitas Brawijaya (UB) telah membentuk Satgas Pencegahan COVID-19 yang dipimpin dekan Fakultas Kedokteran UB. UGM juga telah membentuk Satgas Kewaspadaan Corona pada awal bulan Maret menyusul berita bahwa dua orang di Indonesia telah positif terpapar COVID-19.

Perguruan-perguruan tinggi tersebut menekankan pada civitas academica untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, penundaan mobilitas antarnegara dan daerah, serta pelaporan apabila merasakan gejala tertentu. Keputusan dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia tersebut didasari oleh kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut terdapat pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-2019) pada Satuan Pendidikan, Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19) di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Melihat makin menyebarnya Corona di Indonesia hingga membuat banyak kampus bereaksi, kira-kira apa yang akan dilakukan Unnes selain menyemprot hand sanitizer ke tangan wisudawan?

Penulis: Amilia Buana Dewi Islamy

Editor: Nuraisah

Comment here