Mahasiswa Keluhkan Transparansi Pengumuman Keringanan UKT Masa Pandemi
Kabar

Mahasiswa Keluhkan Transparansi Pengumuman Keringanan UKT Masa Pandemi

Berdasarkan Surat Edaran Rektor No T/5213/UN37/KU/2020, pengumuman pengajuan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap dijadwalkan rilis hari Kamis (30/7). Namun hingga pukul 19.00 WIB, pengumuman belum juga dirilis.

Deddy Rustiono selaku Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) menyampaikan bahwa hasil pengajuan keringanan UKT hanya dapat dilihat di laman datapokok.unnes.ac.id menggunakan akun masing-masing mahasiswa.

”Menurut keterangan Biro Perencanaan dan Keuangan (BPK), hasil banding UKT akan keluar malam ini. Bisa dilihat di akun data pokok masing-masing,”  ujarnya.

Saat ditanya lebih rinci mengenai pukul berapa tepatnya pengumuman akan dirilis, Deddy mengatakan tidak tahu pasti karena hal tersebut merupakan wewenang dari Biro Perencanaan dan Keuangan (BPK). Sementara itu, pihak BPK belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Mahasiswa Keluhkan Sistem Pengumuman

Laila Nur Azizah, Mahasiswi Fakultas Bahasa dan Seni, mengajukan keringanan berupa pengurangan UKT. Ia mengatakan bahwa hingga sore (30/7), ia belum mendapatkan pengumuman. Sementara itu ketika dicek melalui laman datapokok.unnes.ac.id, belum ada perubahan pada data pokok miliknya.

Laila mengajukan pengurangan UKT karena pendapatan orang tuanya berkurang akibat terdampak Covid-19. Pada awal penentuan UKT saat diterima sebagai mahasiswa Unnes, Laila mendapatkan UKT golongan V. Hingga saat ini, Laila masih menunggu pengumuman resmi dari Unnes.

“Banyak juga teman-teman yang sama (seperti saya), menunggu-nunggu pengumuman hari ini, tapi malah belum ada. Semoga secepatnya diumumkan,” ujar Laila.

Fika Amalia Mahasiswi Jurusan PTIK juga masih menunggu pengumuman dari pihak kampus terkait permohonan pengurangan UKT yang telah ia ajukan.

“Semoga berhasil dapat keringanan UKT sih, biar bisa sedikit mengurangi beban orang-orang di sekitar,” ujar Fika.

Sementara itu, Anisa Nurul Santi, Mahasiswi Fakultas Bahasa dan Seni, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakjelasan pengumuman keringanan UKT.

“Sebenarnya saya cukup kecewa karena pengumuman belum keluar atau jangan-jangan memang saya belum lolos. Tapi apabila tidak ada konfirmasi kalau pengumuman sudah keluar atau ditunda ya bikin bingung. Sementara tanggal 3 Agustus kita sudah harus mulai membayar UKT,” kata Anisa.

Adi Saputra, Staf Advokasi BEM KM menuturkan bahwa BEM KM bersama dengan BEM Fakultas tengah mempersiapkan pendataan ulang hasil pengajuan keringanan UKT dari mahasiswa. Pihaknya menyayangkan sistem yang terkesan tertutup karena hanya dapat diakses oleh masing-masing mahasiswa yang mengajukan keringanan.

Sistem ini menurut Adi menyebabkan pemantauan dan pendataan oleh BEM KM dan BEM Fakultas tidak dapat dilakukan dengan maksimal. Selain itu kurangnya transparansi membuat jumlah keseluruhan mahasiswa yang pengajuan keringanannya lolos tidak dapat diketahui secara pasti.

“Diperlukan transparansi dikarenakan mahasiswa juga memiliki hak untuk mengakses keringanan UKT di kala pandemi saat ini,” ujar Adi.

Opsi Keringanan dari Kampus

Sebelumnya pihak Universitas telah memberikan sejumlah opsi keringanan untuk membayar UKT, keringanan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud dan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 10 Tahun 2020, tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Pada Masa Pandemi Covid-19 Universitas Negeri Semarang. Mahasiswa dibebaskan dalam memilih opsi bantuan, dengan keadaan ekonomi keluarga saat pandemi.

Mahasiswa Unnes terdampak Covid-19 telah mengajukan permohonan kebijakan pembayaran UKT semester gasal 2020/2021 sejak 13 Juli 2020 hingga 21 Juli 2020 di datapokok.unnes.ac.id dengan persyaratan teertentu. Berdasarkan keterangan dalam laman datapokok.unnes.ac.id, mahasiswa akan menerima pengumuman pada 30 Juli 2020, apakah mahasiswa tersebut lolos atau tidak dalam pengajuan keringanan pembayaran UKT.

 

Reporter : Wahidatul Hanifah, Wiyar Ageng Mahanani, Novan Aulia Zam Zami

Editor : Amilia Buana Dewi Islamy

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *