Pelindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual
Opini Ulasan

Pelindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual

Ilustrasi Pelindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual [BP2M/Tria]

Oleh: Siti Amatil Ulfiah*

Kasus kekerasan seksual hingga saat ini terus terjadi di masyarakat. Korbannya pun tidak memandang gender dan usia. Semua orang dapat berpotensi menjadi korban kekerasan seksual. Baru-baru ini, hasil putusan atas kasus perkosaan anak di Aceh menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Mahkamah Syariah di Aceh memvonis bebas terduga pemerkosa, yakni ayah kandung dan paman sang anak. Hal tersebut lantas mendapat tentangan keras oleh masyarakat Indonesia karena hakim dinilai tidak memiliki perspektif anak, serta Qanun Aceh pasal perkosaan dan pelecehan seksual mesti direvisi.

Berdasarkan Catatan Tahunan 2020, Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan berupa kekerasan seksual sebesar 962 kasus. Terdiri dari kekerasan seksual lain (tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus, diikuti oleh perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus. Kasus perkosaan terhadap anak di Aceh semakin menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di Indonesia dan menegaskan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi korban.

Kondisi Psikologis Korban Kekerasan Seksual

Korban menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kasus kekerasan seksual. Tidak hanya diserang fisiknya, psikis korban turut terganggu. Telah banyak cerita korban pelecehan seksual di media sosial yang membutuhkan waktu untuk memulihkan keadaan psikisnya. Seperti kasus beberapa waktu lalu yang menjadi trending Twitter, yakni kasus pelecehan oleh Gofar Hilman. Setelah peristiwa pelecehan itu, korban dengan username @quwenjojo mengatakan bahwa ia sempat trauma dengan keramaian untuk beberapa waktu.

Dampak dari adanya kekerasan seksual memang tidak dapat diabaikan begitu saja. Jika kasus-kasus seperti pelecehan seksual tidak mendapat perhatian masyarakat, maka akan semakin banyak korban yang kondisi psikisnya terganggu. Untuk menghindari hal tersebut, maka perlu adanya dukungan serta kerja sama dengan masyarakat luas untuk turut mengkampanyekan aksi penolakan terhadap kekerasan seksual. Karena di negara manapun tindak kekerasan seksual tidak pernah dibenarkan.

Dalam sebuah artikel jurnal yang ditulis oleh N.K. Endah Triwijati dari Fakultas Psikologi Universitas Surabaya dan Savy Amira Women’s Crisis Center mengatakan, dampak pelecehan seksual dapat berbeda-beda, bergantung berat dan lamanya pelecehan seksual. Di antara dampak sosial yang dialami korban adalah menurunnya prestasi sekolah/kerja; lebih sering absen; tidak mengambil mata kuliah yang diajarkan dosen tertentu; nilai menurun; mendapat balas dendam dari pelaku atau teman si pelaku; kehilangan kehidupan pribadi karena menjadi “yang bersalah”; menjadi objek pembicaraan; kehancuran karakter/reputasi; kehilangan rasa percaya pada orang dengan tipe/posisi yang serupa pelaku, kehilangan rasa percaya pada lingkungan yang serupa; mengalami stres luar biasa dalam berelasi dengan partner; dikucilkan; pindah universitas/fakultas; kehilangan pekerjaan dan kesempatan mendapat referensi; hingga kehilangan karier. Di samping itu juga terdapat dampak psikologis/fisiologis, yaitu: depresi, serangan panik, kecemasan, gangguan tidur, penyalahan diri, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan motivasi, lupa waktu, merasa dikhianati, kemarahan dan violent pada pelaku, merasa powerless, helpless, hingga pikiran bunuh diri.

Dampak psikologisnya serupa dengan korban perkosaan. Balas dendam pelaku, serangan balasan, atau victim blaming adalah hal yang memperburuk kondisi psikologis korban. Tak hanya itu, sistem yang seharusnya membantu dan melindungi, besar kemungkinan justru memposisikan korban pada posisi yang lebih rentan mengalami pelecehan seksual lagi. Pengalaman reviktimisasi bisa terjadi pada mereka yang melaporkan pelecehan seksual atas dirinya.

Dilansir dari Fimela.com pada 3 Desember 2018, reviktimisasi dapat terjadi sepanjang pemeriksaan kasus perkosaan dan kekerasan seksual. Berbagai contoh sikap aparat penegak hukum dalam pemeriksaan korbankekerasan seksual pada perempuan, yakni mengajukan pertanyaan vulgar, korban diminta memperagakan perkosaan yang ia alami, mengatakan korban sebagai “Perempuan Murahan”, hingga korban dibentak-bentak karena keterangannya dianggap tidak jelas dan membingungkan.

Pelindungan Hukum Bagi Korban

Dalam ilmu hukum sendiri sebenarnya sudah ada studi yang membahas mengenai pelindungan korban dan saksi yaitu Viktimologi. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, kita telah memiliki undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban yakni Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang menerangkan bahwa korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Dalam hal korban kekerasan seksual, dosen yang juga Ketua Law Gender and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono yang dilansir dari mediaindonesia.com, mengatakan bahwa saat ini terdapat kekosongan pelindungan hukum, terutama di hukum pidana. Tidak semua hal terkait kekerasan seksual diatur dalam undang-undang. Kalaupun ada, deliknya sangat terbatas. Sri  juga mengatakan bahwa data Komnas Perempuan mencatat hanya sekitar 10% dari seluruh kasus kekerasan seksual setiap tahunnya yang diproses di kepolisian dan tidak lebih dari setengahnya yang divonis pengadilan. Itu alasan mengapa Indonesia membutuhkan pengesahan RUU PKS.

Korban kekerasan seksual memerlukan suatu aturan yang dapat menjamin keamanan serta menjamin adanya kepastian hukum. Dilansir dari Im.psikologi.ugm.ac.id., Konsultan Isu Gender, Tunggal Pawestri mengungkapkan bahwa kekerasan berbasis gender telah meningkat sampai 63%, sedangkan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) naik hampir 300% (Tanjung, 2021). Data ini juga didukung oleh dokumen rilis pers SAFEnet 2021, yang menyebutkan pada masa pandemi COVID-19, angka KBGO mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat. Dengan bertambahnya angka kekerasan seksual di Indonesia membuat masyarakat—terutama perempuan yang notabene lebih sering menjadi korban pelecehan seksual—menjadi semakin berhati-hati dan mawas diri. Selain menjadi lebih berhati-hati, tidak sedikit masyarakat yang menjadi ketakutan dengan maraknya perbuatan pelecehan seksual tersebut.

Untuk itu, mencegah serta mengurangi tindak kekerasan seksual ini dapat diawali dengan disahkannya RUU PKS. Dilansir dari Kemenkopmk.go.id Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)—Y. B. Satya Sananugraha—menyampaikan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) perlu segera diselesaikan dan membutuhkan dukungan dari berbagai elemen termasuk parlemen.

Selain itu, perlu kiranya kerja sama antar masyarakat untuk bersama-sama menolak dan mengutuk kekerasan seksual. Hal itu dapat dimulai dengan melaporkan kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekitar kita. Apabila memang sebagai pelapor memiliki ketakutan dan merasa dirinya tidak memiliki dukungan dari teman terdekatnya, maka ia dapat membagikannya ke media sosial. Seperti yang dilakukan oleh korban kasus pelecehan seksual dengan terduga pelaku Gofar Hilman yang sempat trending. Selain itu, aksi serupa juga dilakukan oleh korban kasus pelecehan seksual berupa fetish kain jarik yang menyangkut mahasiswa bernama Gilang. Kedua kasus tersebut menjadi trending di Twitter hingga akhirnya mendapat respons dari publik.

Siti Amatil Ulfiah [BP2M/Tria]
*Mahasiswi Ilmu Hukum Unnes 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *