Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Kilas

Hasil Putusan Sidang Mengecewakan, Warga Wadas akan Ajukan Kasasi

Konferensi pers putusan PTUN Semarang atas gugatan warga yang diselenggarakan secara daring, Selasa (31/8). [Dok BP2M]

Majelis Hakim menolak gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Hal tersebut merupakan hasil putusan sidang atas kasus gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jateng terkait penambangan kuari di Desa Wadas hari Senin lalu (30/8) di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Selain menolak gugatan warga Wadas, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada warga Wadas selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp480.000. Warga Wadas sendiri mengatakan jika mereka akan tetap berupaya untuk melawan ketidakadilan yang mereka dapatkan. “Akan tetap berjuang. Bahkan mungkin kita akan ke Mahkamah Agung,” ucap Yati, perwakilan warga Wadas dalam konferensi pers (31/8).

Ashadi Eko Prihwijayanto sebagai Tim Koalisi Advokat dari pihak penggugat menuturkan bahwa mereka memiliki waktu satu minggu untuk melakukan pernyataan kasasi dan satu minggu untuk melakukan memori kasasi, sehingga koalisi advokat memiliki waktu untuk mengajukan memori kasasi selama 14 hari terhitung dari hari Senin kemarin. 

Ashadi juga menjelaskan ada enam (6) poin putusan hakim yang akan dipertimbangkan untuk dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Poin-poin tersebut di antaranya, pertama, majelis hakim tetap mempertimbangkan alasan dari pihak tergugat meskipun pihak tergugat tidak mengirimkan jawaban gugatan. Kedua, majelis hakim justru mempertimbangkan arah logika tergugat dengan mempersempit persoalan dan tidak melihat aspek-aspek substansi. Ketiga, majelis hakim menerima kehadiran seorang saksi ahli yang kapasitas dan moralnya dipertanyakan. Keempat, majelis hakim menolak alasan penggugat terkait penolakan saksi ahli tergugat. 

Selain itu, poin selanjutnya adalah majelis hakim telah memiliki analisis yuridis tersendiri, bahkan sebelum pembuktian dari para pihak penggugat, yaitu di awal persidangan. Dan poin yang terakhir yakni majelis hakim sudah mengesampingkan seluruh Amicus Curiae yang telah dikirim oleh publik dan menganggapnya tidak relevan (ada sebanyak 25 Amicus Curiae yang berasal dari organisasi, lembaga, dan individu yang telah dikirimkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PTUN Semarang).

Insin Sutrisna Ketua Gempadewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) menuturkan jika dengan diputuskannya hasil sidang kemarin sama sekali tidak membuat warga Wadas menjadi lemah. Ia mengatakan bahwa warga Wadas akan tetap mempertahankan desa dan ruang hidupnya meskipun hasil putusan kemarin mengecewakan warga Wadas.

“Kami warga Wadas bukan semangat tapi tambah semangat, sehingga keputusan hakim tidak hanya jalan satu-satunya, kami akan berusaha untuk menempuh jalan yang masih banyak,” ujarnya dalam konferensi pers (31/8).

Ia juga menjelaskan bahwa warga Wadas tidak pernah melakukan intimidasi ataupun pengucilan terhadap warga Wadas lain yang setuju terhadap pertambangan ini. Hanya saja, Insin mengatakan bahwa mereka menyayangkan pemerintah tidak melakukan perizinan dan melibatkan warga ketika akan melakukan proyek ini.

Sementara itu, Yati menegaskan jika warga Wadas bukanlah melawan pemerintah, melainkan melawan ketidakadilan. Ia menuturkan jika sampai kapanpun warga Wadas akan memperjuangkan, tidak hanya namanya namun juga desanya.

Sedangkan menurut Rizki, perwakilan dari pemuda Wadas, mereka telah turut serta dalam melindungi desa mereka, salah satunya dengan berjaga di hutan dan pos pinggir jalan. Ia juga beranggapan bahwa rencana pertambangan ini berpotensi menghilangkan rasa aman bagi anak-anak sehingga membuat mereka tidak fokus untuk belajar. 

 

Penulis: Suci & Iqda

Editor: Alya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *