Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk tanggapan atas pengepungan yang dilakukan oleh ribuan polisi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa, (8/2). Aksi bertajuk “Menjaga Bumi Wadas” berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 19.00 di Simpang 7 Unnes. Beberapa organisasi mahasiswa seperti BEM KM Unnes, PMII Unnes, dan GMNI Unnes melakukan orasi dan refleksi mengenai isu penambangan di Desa Wadas.
“Aksi solidaritas ini sebagai upaya untuk mengajak kawan-kawan mahasiswa Unnes mendukung warga Wadas mempertahankan ruang hidupnya yang terancam digusur karena proyek penambangan batu andesit,” ujar Aziz Rahmad Ahmadi, koordinator Aksi Solidaritas untuk Warga Wadas.
Melansir dari Cnnindonesia.com, akses informasi dan akses masuk Desa Wadas saat ini sedang dibatasi. Akses listrik juga dimatikan. Pembatasan jalur masuk ke Desa Wadas juga dilakukan oleh polisi dengan memenuhi jalanan dan menanyai siapapun yang hendak masuk ke Desa Wadas, termasuk kuasa hukum Desa Wadas dari LBH Yogyakarta.
Pada Selasa pagi, ribuan polisi sudah memenuhi Desa Wadas. Warga ditekan untuk tetap berdiam di rumah. Apabila ada yang berkeliaran, maka polisi akan menangkapnya. Saat ini, sejumlah 40 orang yang terdiri atas warga Desa Wadas dan Aliansi Wadas telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Setelah ini ada aksi lanjutan. Konsolidasi akan dilaksanakan malam ini pada pukul 22.00. Besok atau lusa, kawan-kawan akan pergi ke Wadas dengan rencana yang akan disusun dalam agenda konsolidasi,” tambah Aziz.
Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap bersama-sama. Isinya, Aliansi Mahasiswa Unnes mengecam penangkapan warga Desa Wadas yang menolak pengukuran tanah dan tambang; menuntut dibebaskannya warga yang ditangkap; menuntut pemerintah mengevaluasi pemberian izin tambang di area Desa Wadas; dan menentang adanya penambangan di Desa Wadas yang mengakibatkan rusaknya lingkungan.
“Proyek penambangan di Desa Wadas seharusnya dihentikan. Karena proyek penambangan itu merupakan turunan UU Cipta, maka statusnya inkonstitusional sebagaimana yang telah dinyatakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi,” ucap Togar, peserta aksi.
Reporter: Manan
Editor: Azizah