Survei Sikap Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Terhadap Aksi Demonstrasi
Berita Laporan Utama Utama

Polemik Pemilihan Rektor

Ilustrasi Pemilihan Rektor [BP2M/Tria Yulia]

“Calon Rektor Universitas Negeri Semarang”. Tulisan itu terpampang jelas dalam poster di area Fakultas Ekonomi. Di bawahnya tampak wajah Martono, Amir Mahmud, dan Mahalul Azam. Ketiganya menjadi calon rektor yang lolos dari tahap penyaringan pada rapat senat tertutup, 18 Mei lalu Poster serupa juga terlihat mentereng di beberapa fakultas lain. Kalian bisa dengan mudah menemukan poster tersebut. Terlebih, saat-saat menjelang hari pemilihan rektor pada 22 Juni mendatang.

Setelah menjabat selama dua periode berturut-turut, kini masa jabatan Fathur Rokhman sebagai rektor segera berakhir. Artinya, akan ada nama baru yang menggantikan sosoknya sebagai orang nomor satu di kampus. Jika menilik aturan yang ada, rektor memiliki masa jabatan selama empat tahun. Selanjutnya, seorang rektor bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Namun, siapa sangka? Pemilihan rektor ini justru membuahkan sejumlah polemik. Mulai dari minimnya transparansi, absennya suara mahasiswa, sampai esensi suara menteri yang dinilai tidak perlu.

Terganjal Peraturan Menteri 

Secara formal, terdapat empat tahapan dalam proses pemilihan rektor:  penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon, dan penetapan serta pelantikan. Namun, sederet tahapan tersebut minim melibatkan mahasiswa.  

Muchammad Alwi Hasan—Menteri Kajian Pendidikan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unnes—menganggap bahwa tata cara pemilihan rektor masih terbilang kuno. Pasalnya, pemilihan rektor hanya melibatkan pihak tertentu saja, seperti senat dan menteri. Bergayut pada aturan yang berlaku, senat mengantongi suara 65 persen, sedangkan menteri sebanyak 35 persen.

Sementara itu, Kenken Dimas Nugroho—Mahasiswa Ilmu Politik angkatan 2020—menyoroti minimnya keterlibatan mahasiswa dalam pemilihan rektor. Menurutnya, tindakan itu akan berdampak pada abainya calon rektor terhadap aspirasi mahasiswa. Mereka menganggap suara mahasiswa tidak penting dalam upayanya untuk menduduki jabatan tersebut.

“(Calon) rektor menganggap kita enggak penting karena kita enggak berhak bersuara. Jadi, mereka benar-benar tidak mengadakan (semacam) audiensi, diskusi (yang) membahas ke depannya bagaimana. Itu sama sekali enggak ada, gara-gara itu sebenarnya,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp pada 20 Juni lalu.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Azil Maskur—Panitia Pemilihan Rektor Unnes—beranggapan bahwa pihaknya mesti mematuhi mekanisme pemilihan rektor yang berlaku. Dalam Permenristekdikti No. 21 Tahun 2018, memang tidak disebutkan bahwa mahasiswa harus terlibat dalam proses pemilihan rektor. Untuk itu, ia menyarankan alternatif agar elemen mahasiswa membentuk forum tersendiri. Hal itu bertujuan agar mahasiswa tetap bisa mengawal jalannya pemilihan rektor. Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada Wakil Ketua BEM KM Unnes, Muhammad Najwa Sadiqi. Menurut Azil, jika dipaksa untuk mengakomodasi suara mahasiswa, pemilihan rektor akan berpotensi cacat formal.

“Tapi kalau disuruh melibatkan, mohon maaf karena peraturan menterinya tidak mengatur yang demikian. Saya kan juga harus menyelamatkan tahapan-tahapan yang saya laksanakan,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada 8 Juni lalu.

Kondisi demikian berbeda dengan Perguruan Tinggi (PTN) Badan Hukum (BH). Hal ini karena PTN yang berstatus Badan Layanan Umum  (BLU) lebih terikat pada peraturan Permenristekdikti No. 21 Tahun 2018. Sedangkan PTN BH mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi. Melalui aturan tersebut, proses pemilihan rektor di PTN BH dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA). Dari sini, terdapat MWA Unsur Mahasiswa yang memungkinkan adanya perwakilan mahasiswa yang terlibat dalam pemilihan rektor.

“Tapi, kalau PTN BH,  mahasiswa punya suara. Setuju nggak dengan PTN BH?” tanya Azil.

Hadirnya Forum Mahasiswa 

Adanya saran pembuatan forum oleh ketua panitia pemilihan rektor langsung dikonfirmasi oleh Najwa—selaku wakil BEM KM Unnes. Tak butuh waktu lama, pada tanggal 15 Juni lalu, kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Mahasiswa Unnes Menggugat telah menggelar dialog terbuka bersama calon rektor. Dialog diselenggarakan di Kampus Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Ngaliyan. Namun, dari tiga calon rektor yang telah diundang, hanya satu calon yang datang, yaitu Martono. Menurut Najwa, meskipun Martono datang, pihaknya tidak melaksanakan kegiatan sesuai waktu yang telah disepakati. Akibatnya, forum yang bertujuan membangun dialog antara calon rektor dan mahasiswa itu pun belum tercapai.

“Masih kurang (memuaskan) karena calon rektor dan pimpinan kampus yang lain meninggalkan forum di luar waktu yang sudah disepakati bersama,” katanya saat dihubungi via WhatsApp pada 17 Juni lalu.

Sebelumnya, pada 13 Juni, Aliansi BEM se-Unnes juga telah menggelar diskusi publik bertajuk Nostalgia Jejak Rektor: Kompetenkah pada Calon Rektor Selesaikan Masalah Unnes yang Kompleks. Diskusi yang dihadiri puluhan mahasiswa tersebut dilaksanakan di Selasar Auditorium Unnes. Tidak hanya mengulas track record dari ketiga calon rektor, diskusi juga membahas persoalan yang saat ini muncul di kampus Unnes, seperti lonjakan mahasiswa yang tidak diimbangi penambahan gedung, sekaligus abainya pimpinan Unnes terhadap kondisi kampus cabang (PGSD Ngaliyan dan PGSD Tegal).

Sementara itu, Kenken menganggap bahwa semestinya forum semacam itu juga digelar oleh para calon rektor. Tujuannya, agar calon rektor mampu menyerap aspirasi di tingkat mahasiswa. “Jadi, visi misi atau tujuan calon rektor ini harus berangkat dari keresahan-keresahan mahasiswanya,” ucapnya.

Martono, satu dari tiga calon rektor yang hadir dalam dialog terbuka dengan mahasiswa di kampus Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Ngaliyan, Rabu (15/6). [Magang BP2M/Bowo]
Minimnya Transparansi

Tak sampai di situ saja, minimnya transparansi juga menjadi alasan proses pemilihan rektor kerap dipersoalkan. Pada tahap penyaringan calon rektor Unnes yang diselenggarakan 18 mei lalu, misalnya. Rapat senat terbuka hanya bisa dihadiri langsung oleh pihak senat, kementerian, Ketua BEM dari delapan fakultas, dan Ketua BEM KM Unnes. Walaupun disiarkan melalui kanal YouTube, tidak semua kalangan—termasuk mahasiswa—bisa mengaksesnya. Hal itu lantaran pranala dalam siaran tersebut diatur agar tidak tampak di publik. 

Sebagai mahasiswa, Kenken mengaku tidak mengetahui rapat senat terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube. Menurut Kenken, semestinya ruang aspirasi dalam proses penyampaian visi misi di rapat senat dibuka seluas-luasnya, termasuk kepada mahasiswa. Ia menambahkan bahwa hal tersebut akan berdampak baik pada proses demokrasi di internal kampus.

“Seharusnya calon rektor tidak hanya merepresentasikan diri di hadapan senat atau kementerian, tapi juga di hadapan mahasiswa tanpa terkecuali,” ujarnya.

Walaupun demikian, Azil mengatakan bahwa sebenarnya panitia telah menyiapkan monitor  yang terpasang di depan gedung rektorat Unnes. Namun, tiada mahasiswa yang datang untuk menonton. Selain itu, ia mengatakan bahwa beberapa dosen telah mengadakan nonton bareng di fakultas masing-masing.

“Terus begitu saya dapat flayer (monitor), silahkan bisa menonton di depan Gedung H, tapi kosong,” ucapnya.

Saat dimintai konfirmasi, Rudi Salam—dosen Fakultas Ilmu Sosial Unnes—mengamini adanya kegiatan nonton bareng yang diselenggarakan di fakultasnya. Begitupun dengan dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Unnes, Edi Subkhan. Ia juga mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut. Meskipun demikian, tidak semua jurusan melakukan kegiatan nonton bareng. “Iya, ada jurusan yang menonton bareng, ada juga yang tidak,” jelasnya Edi.

Alwi beranggapan jika mahasiswa memang tidak dilibatkan dalam proses pemilihan rektor, tetapi paling tidak proses pemilihan rektor mesti berjalan dengan transparan. Menurutnya, alih-alih memperjuangkan suara mahasiswa untuk bisa terlibat dalam proses pemilihan rektor, lebih baik mengutamakan cara mengganti sistem pemilihan rektor agar lebih terbuka.

“Pertama tidak memperjuangkan suara mahasiswa (untuk bisa) memilih rektor, tetapi mengganti cara (yang) lebih terbuka lagi dan mahasiswa bisa mengakses itu,” ucapnya saat dihubungi melalui video conference pada 31 Mei lalu.

Beberapa dosen Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Unnes melakukan kegiatan nonton bareng di gedung C7 Lantai 3, Rabu (18/5). [Dokumentasi Pribadi/Rudi Salam]
Di Mana Esensi Suara Menteri?

Kehadiran Menteri dalam pemilihan rektor menggambarkan perguruan tinggi menjadi suatu entitas yang berada di bawah pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan pasal 9 ayat (3) Permenristekdikti No. 21 Tahun 2018. Berdasarkan pasal itu, Azil mengatakan bahwa wajar saja jika kementerian ikut terlibat dalam proses pemilihan rektor.

“Yang namanya PTN itu ya masih di bawah pemerintah, di bawah menteri. Jadi, kalau sampai melepas itu ya tidak,” ucap Azil.

Di sisi lain, Alwi justru mempertanyakan esensi dari keberadaan suara menteri dalam pemilihan rektor. Menurutnya, keberadaan suara menteri dalam pemilihan rektor justru menjadi bukti bahwa kampus hanyalah kaki tangan dari pemerintah. Padahal, kebijakan yang ditetapkan oleh rektor akan berdampak pada mahasiswa, bukan menteri.

“Kebijakan yang ditimbulkan tentu mengenai peraturan rektor pasti mengarahnya ke mahasiswa, enggak mungkin peraturan rektor mengikat menteri,” ucapnya.

Kondisi demikian berbeda dengan proses pergantian kekuasaan di tingkat pemilihan umum nasional atau daerah. Umumnya, pejabat memiliki kewenangan dan legitimasi lantaran dipilih oleh masyarakatnya. Kebijakannya pun ditujukan dan dirasakan oleh masyarakat. Ada pendelegasian kekuasaan dari masyarakat ke para pemimpin terpilih untuk kesejahteraan masyarakatnya sendiri.  Hal itu jelas tidak bisa disamakan dengan pemilihan rektor.

Meskipun demikian, mau tidak mau, kita akan memiliki seorang pemimpin baru. Kualitas dalam setiap tahapan dan proses dalam pemilihan rektor akan berkorelasi pada kualitas pemimpin yang terpilih. Adanya proses yang inklusif dan transparan akan meminimalisasi hal tersebut. Penting bagi elemen mahasiswa untuk menagih adanya proses pemilihan rektor yang transparan. Begitu pun keberadaan suara menteri juga patut disoroti dan dipertanyakan esensinya.

 

 

Penulis : Adinan Rizfauzi

Reporter : Adinan Rizfauzi, Amanda Putri Ristanti, Leni Septiani/Magang BP2M, Ridwan Hasan/Magang BP2M

Editor : Laili Ayu Ramadhani

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *