Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengadakan webinar Bincang Santai Pers Mahasiswa Menolak Omnibus Law pada Minggu malam (18/10). Bincang santai tersebut dihadiri oleh 15 perwakilan Dewan Kota (DK) PPMI.
Bincang santai ini membahas terakit pandangan tiap-tiap perwakilan DK PPMI mengenai Undang-undang (UU) Omnibus Law yang telah disahkan. Menurut Anna Desliani, perwakilan DK Banjarmasin, UU Omnibus Law adalah pengabaian dan ketidakpekaan pemerintah dan DPR di situasi saat ini.
“Omnibus Law bagus secara definisi karena merapihkan beberapa undang-undang. Namun perempuan menjadi korban pertama dari UU yang proinvestasi. Omnibus Law tidak menjawab permasalahan tentang perempuan,” ujarnya. Menurutnya, pemerintah terlalu menyederhanakan persoalan di tengah situasi kompleks saat ini.
Selain tidak memperhatikan hak perempuan, UU Omnibus Law yang proinvestasi tersebut dinilai sangat menguntungkan investor dan merugikan UMKM. Menurut Elsa Wulandari, Sekretaris Jendral (Sekjend) DK Purwakarta, Kapitalisme dan UMKM tidak akan bisa berjalan beriringan karena adanya perbedaan ideologi.
Menurut Tri Widagdo, Sekjend DK Jember, Dengan adanya UU Omnibus Law ini, pendidikan juga seakan dijadikan sebagai usaha yang menghasilkan laba. Padahal dari data TNP2K, terdapat lebih dari satu juta anak berusia 7-12 tahun yang kesulitan akses pendidikan karena biaya. Menurutnya, seharusnya pemerintah harus fokus terhadap Pendidikan di Indonesia daripada mengesahkan UU Omnibus Law terlebih dahulu.
Selain berdampak negatif terhadap perempuan, UMKM, dan Pendidikan, dibahas pula dalam forum bahwa sektor perburuhan menjadi yang paling terdampak. Jurnalis yang juga bagian dari kaum buruh akan sangat terimbas. Jika pers dibungkam, pers tidak akan bisa lagi mendapat informasi dan tidak bisa menjadi pers atau jurnalis yang indpenden.
Pers Mahasiswa menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law bukan hanya karena substansinya melainkan juga karena memang cacat prosedur. Masyarakat bisa menguji ke peradilan tata usaha negara apakah pemerintah sewenang-wenang karena tidak mengikutsertakan partisipasi publik.
“Kenapa kita bahas substansi kalau proses pembuatannya saja sudah cacat, pemerintah nggak bisa kalau mengesahkan dulu UU-nya baru membuka partisipasi publik,” kata Rona Fitriati, Asosiasi Persma Sumbar.
Menurutnya, mahasiswa bisa melakukan gerakan untuk menggugat pemerintah melalui peradilan tata usaha karena melanggar prosedur pembuatan UU dan sewenang-wenang menetapkan UU.
Acara dilanjutkan dengan paparan pergerakan pers mahasiswa yang disampaikan oleh masing-masing perwakilan PPMI daerah. Pada akhir acara Rifqi Izha Fahrizza, moderator acara, menyampaikan pernyataan sikap PPMI terkait Omnibus Law dan tindak represi yang dilakukan aparat saat aksi penolakan Omnibus Law di berbagai daerah.
Pernyataan sikap itu disampaikan dalam delapan poin, yakni:
- PPMI bersikap menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR RI maupun Pemerintah RI.
- Menuntut pembatalan undang-undang cipta kerja.
- Mengecam dan mengutuk tindakan represi dan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap jurnalis pers mahasiswa maupun jurnalis lainnya saat meliput aksi menolak undang-undang cipta kerja.
- mengecam dan mengutuk tindakan represif dan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap massa aksi demonstrasi saat menolak UU cipta kerja.
- Menuntut pemerintah dan pihak aparat untuk tidak melakukan tindakan represif kepada jurnalis pers mahasiswa dan massa aksi lainnya.
- Menyerukan untuk semua elemen masyarakat agar bersuara dan berjuang bersama dalam melawan kezaliman negara, menyelamatkan demokrasi, dan melawan oligarki.
- Menyerukan semangat persatuan dan gotong royong dalam membangun dewan rakyat.
- Mengajak kawan-kawan anggota, pengurus, maupun jejaring Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) di mana pun untuk meliput dan membersamai gerakan rakyat dalam melawan kesewenang-wenangan yang ada.
Reporter: Alya Aulia Nurdin
Penyunting: Amilia Buana Dewi Islamy