Puluhan orang mengungkapkan kekecewaannya atas penangkapan sewenang-wenang kepada dua pejuang demokrasi di Jawa Tengah. Kedua orang itu adalah Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Mereka tengah menjalani pemeriksaan pada Kamis, (27/11/2025) atas dugaan ajakan aksi saat Agustus lalu. Massa yang tergabung dalam aksi malam itu, berunjuk rasa di depan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang. Penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi yang berujung pada pembungkaman demokrasi. Sejak pukul 17.00 hingga lebih dari 23.00 WIB, aksi diiringi dengan orasi dan ekspresi kekecewaan yang dituangkan melalui spanduk. Unjuk rasa ini diselingi dengan agenda membaca di lapak buku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Dera dan Munif dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Undang-Undang ini membahas tentang tindakan penghasutan. Salah satu postingan dari Maring Institut yang dimiliki oleh Munif, dianggap pelapor (aparat kepolisian) menghasut pengguna media sosial untuk mengikuti aksi Agustus lalu.
Prosedur Penangkapan yang Dipertanyakan
Merespon pasal mengenai penghasutan, Bagas dari Aksi Kamisan Semarang menepis hal itu. Ia menyampaikan, “Bicara soal Undang-Undang Pasal 28E tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat, hal itu dijamin oleh negara. Maka orang yang kritik, gak bisa ditangkap secara semena-mena.”
Penangkapan yang semena-mena dipertegas oleh Bagas Budi Santoso dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Dalam kronologinya ia menuturkan bahwa Dera ditangkap pagi pukul 04.00 WIB pada 27 November. Diawali dari surat perintah penyelidikan pada tanggal 20 Oktober. Lalu, pada 13 November surat penyidikan keluar, dan tanggal 24 November surat penetapan tersangka keluar.
“Jadi tiga hari sebelum Dera ditangkap ini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan sangat kacau. Belum pernah dipanggil dan diperiksa, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga sama Mas Munif,” terangnya.
Para pendamping hukum dari Dera dan Munif menyoroti dua hal. Pertama, pelanggaran oleh aparat kepolisian. Tepatnya berupa prosedur penangkapan yang sewenang-wenang. Kedua, barang bukti yang dianggap tidak berhubungan dengan kasus penangkapan. Hal ini menjadi poin utama massa aksi yang saat itu tengah menuntut pembebasan di depan Polrestabes Semarang.
Relevansi Barang Bukti
Masih pada pernyataan Bagas dari LBH Semarang, ia menyampaikan perolehan barang bukti saat penangkapan tidak relevan dengan kasus yang diperkarakan. Pada saat pencarian barang bukti, sejumlah 24 polisi tak berseragam memeriksa tempat tinggal Dera. Aparat tersebut mengambil apapun yang mereka anggap cukup menjadi barang bukti.
“Buktinya buku catatan harian. Menurut keterangan Dera, waktu 24 polisi nangkep di kosannya, semua diambil. Sampai nota skincare diambil. Bisa dibilang ini sebagai upaya kriminalisasi. Mereka seringkali melakukan pelaporan untuk mengintimidasi pihak yang dianggap subversif.”
Perburuan Aktivis Demokrasi
Nasrul Saftiar Dongoran dari NET Attorney Law Firm mengutarakan, “Dugaan kami bahwa ini adalah perburuan aktivis demokrasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.”
Seusai wawancara di area dekat ruang pemeriksaan Dera dan Munif, puluhan aparat kepolisian tengah berjaga di dalam. Sementara di luar, masyarakat sipil masih menuntut pembebasan kepada dua pejuang demokrasi. Terdapat beberapa orang yang tengah berbincang, bermain gitar, dan menjaga lapak buku.
Dalam penangkapan ini banyak menyisakan pertanyaan. Pertama, penangkapan sewenang-wenang. Kedua, barang bukti yang tidak saling berkaitan. Ketiga, pasal tentang penghasutan yang dijadikan sebagai dasar penangkapan. Menelisik dari realitanya, para pejuang tersebut mengajak masyarakat sipil di media sosial. Hal ini mereka lakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat sipil agar berhak mengeluarkan pendapat melalui aksi demonstrasi dengan tuntutan 17+8 pada Agustus lalu. Sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28E.

![Salah satu spanduk bertuliskan kalimat protes atas penangkapan sewenang-wenang kepada pejuang demokrasi Jawa Tengah (Kamis, 27/11/2025) [Sumber: kontributor]](https://linikampus.com/wp-content/uploads/2025/11/gambar-aksi-penangkapan-1.jpg)
