Kabar

Pengumuman Hasil Pemira KM Unnes: Dari Protes Hingga Hilang Akses

  • KPUR mengumumkan jumlah suara pemilih masing-masing paslon. Pasangan Wahyu-Franscollyn mendapatkan suara terbanyak , yaitu 7808 suara.
  • Bawasra menetapkan sanksi dengan pengurangan 250 suara kepada paslon nomor 03 karena terbukti melanggar pasal 18 ayat 2 poin b, UU Pemira 2020.
  • Paslon nomor 01 meminta audit dan pemungutan suara ulang terkait indikasi ketidakberesan sistem pemira.
  • Tim kuasa hukum paslon 02, Frans Napitu dan Ignatius Rhadite, mempertanyakan mengapa protes terkait sistem itu tidak dilakukan sebelum pengumuman perolehan suara.
  • Pada akhir pertemuan, KPUR menetapkan paslon 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih BEM KM Unnes 2021.

Semarang (15/12), ketua KPUR (Komisi Pemilihan Umum Raya) Unnes, Laela Rahma, mengumumkan hasil perolehan suara Pemira KM Unnes pukul 20.11 WIB melalui aplikasi pertemuan daring Zoom dan siaran langsung melalui kanal Youtube Pemira KM Unnes dari Gedung H Unnes lantai 4 ruang Viconn. Paslon nomor 01 memperoleh 7636 suara, paslon nomor 02 memperoleh 7807 suara dan paslon nomor 03 memperoleh 3234 suara. Total peserta pemilih yang disebutkan sebanyak 19.187 mahasiswa.

Sebelumnya, ketua Bawasra Unnes, Rudy Setiawan menyampaikan sengketa pemira dalam surat keputusan bernomor 010/P.PEMIRAKM/Unnes/2020 yang ditetapkan pada 15 Desember 2020. Bawasra menetapkan sanksi dengan pengurangan 250 suara kepada paslon nomor 03 karena terbukti melanggar pasal 18 ayat 2 poin b, UU Pemira 2020. Bentuk pelanggaran berupa menggunakan atau mengatasnamakan lembaga intra atau ekstra kampus. Pengurangan sebanyak 50 suara diberikan untuk sekali pelanggaran.

Protes dari Saksi 01 dan 03

Ketika KPUR membacaan surat penetapan, salah satu saksi melakukan interupsi dan mempertanyakan selisih dari total perolehan suara peserta pemilih dengan total perlehan suara ketiga paslon sebanyak 527 suara. KPUR mengatakan bahwa selisih itu adalah suara abstain.

“Untuk jumlah peserta yang pertama itu adalah jumlah presensi yang berjumlah 19.287 kemudian jumlah peserta pemilih adalah 19.187, itu merupakan selisih di mana suara selisih itu adalah suara yang hanya presensi saja tapi melewati semuanya. Tidak memilh samsek. Suara abstaian adalah suara yang melewati calon presidan dan wakil presiden,” ungkap Laela.

Nanda, capresma nomor 01 meminta audit terkait indikasi ketidakberesan sistem pemira. KPUR menanggapi dengan mengatakan bahwa audit bisa dilakukan esok hari di UPT TIK saat jam kerja dan setelah putusan paslon terpilih ditetapkan .

Selain itu, dari saksi paslon nomor 01, Ahmad Faiz, juga menyampaikan protes terhadap KPUR terkait sistem pemira. Ia mengatakan bahwa sistem pemira dapat diakses oleh siapapun yang memiliki KTM. Sedangkan syarat pencalonan capresma dan wapresma harus mengumpulkan sejumlah KTM sebagai syarat administratif. Jadi tim dari paslon 01 menuntut transparansi KPUR karena beredar kabar mahasiswa yang belum menggunakan hak pilih namun dalam sistem sudah dinyatakan memilih.

“Menurutku, pemira tahun ini agak sedikit bobrok sistemnya, kita dari paslon 01 menuntut adanya pemilihan ulang dengan sistem yang baru, kita tidak akan menerima dan menandatangani sedikit pun terkait putusan atau ketetapan sementara yang dilakukan malam ini atau esok hari,” tutur Faiz.

Tanggapan dari Paslon 02

Protes yang dilayangkan tim dari paslon nomor 01 dan 03 mendapat bantahan dari tim kuasa hukum paslon 02, Frans Napitu dan Ignatius Rhadite. Ia mempertanyakan mengapa protes terkait sistem itu tidak dilakukan sebelum pengumuman perolehan suara.

“Hal ini prosedural, saya rasa sampai H-1 detik pemilihan tidak ada yang protes. (Malah) yang protes saya pastikan adalah paslon 02, karena kemarin PJ pemira kita kejar, ketua KPU kita kejar, minta adanya kepastian mahasiswa, itu yang masuk hingga akhirnya dipublikasikan. Tadi enggak ada protes, sekarang protes karena kalah?” tukas Frans.

Selain itu, Kuasa hukum 02 juga tidak setuju dengan adanya audit karena mekanismenya tidak ada dalam UU Pemira Unnes 2020.

“UU Pemira dibahas setiap tahun ketika kongres mahasiswa, ketika teman-teman mau melaksanakan audit, teman-teman harus menetapkan dalam UU Pemira, tidak bisa teman-teman melakukan audit tanpa ada aturan, (maka) dari itu, kami keberatan, 02 keberatan,” tambah Rhadite.

KPUR didesak oleh tim kuasa hukum 02 untuk segera menetapkan paslon terpilih sebagai presma dan wapresma Unnes 2021. Menurutnya, tidak ada yang namanya ketetapan sementara dalam mekanisme pemira Unnes.

Hilangnya Akses Zoom dan Pembatasan Akses Siaran Youtube

Sebelum KPUR sempat membacakan putusan penetapan paslon terpilih secara permanen, Muhammad Fajar Ahsanul Hakim, Presma Unnes 2020, memberikan tanggapan bahwa KPUR sudah bekerja sesuai prosedur dengan menetapkan presma dan wapresma Unnes 2021 walaupun secara sementara. Namun, Frans tidak setuju dengan pernyataan Fajar.

Setelah itu, ketika adu argumen masih berlangsung, ruang Zoom yang digunakan mendadak dihentikan. Akses siaran langsung melalui kanal Youtube Pemira KM Unnes juga dibatasi aksesnya, hanya yang memiliki pranala yang bisa melihat ulang.

Pada Rabu pagi, (16/12) tim BP2M mendapatkan konfirmasi dari Franscollyn, cawapresma nomor urut 02, yang menyatakan bahwa sudah ditetapkan secara final paslon 02 menjadi presma dan wapresma Unnes 2021. Laela Rahma membenarkan hal tersebut.

“Pengumuman hasil pemira itu ditetapkan sepenuhnya (final), untuk putusannya akan kami publish pada IG pemirakmunnes,” ujar Laela.

Franscollyn mengatakan sistem Pemira Unnes harus dievaluasi karena banyak permasalahan yang muncul dan menjad perdebatan.

“Ini menjadi catatan bahwa untuk tahun depan penyelenggara pemira harus berdaulat secara penuh termasuk dalam sistem itu sendiri untuk menjamin terselenggaranya pemira yang independen dan transparan,” ujarnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari tim KPUR Unnes mengenai akses aplikasi pertemuan Zoom yang hilang dan pembatasan akses siaran langsung pada kanal Youtube pemira KM Unnes.

 

Reporter: Mita, Manan, Nazhira

Penyunting: Amilia

Comment here